Syarat dan Kriteria Penentuan siswa eligible pada SNMPTN 2022

- Editor

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penentuan siswa eligible menurut KBBI bermakna sebagai penentuan siswa yang “ memenuhi syarat”. Pada konteks SNMPTN siswa eligible merupakan siswa yang memenuhi syarat dan layak untuk dipilih mengikuti pendaftaran SNMPTN 2022.

Kriteria seorang siswa eligible tersebut secara umum sudah diatur dalam ketentuan SNMPTN. Kriteria siswa eligible dari LTMPT tersebut  kemudian masih diseleksi lagi oleh sekolah sehingga didapatkan sejumlah calon peserta pendaftaran SNMPTN 2022.

Penentuan siswa eligible yang dapat mengikuti seleksi SNMPTN merupakan siswa yang telah memenuhi syarat untuk dapat mengikuti pendaftaran SNMPTN 2022. SNMPTN merupakan satu dari beberapa jalur penerimaan mahasiswa baru yang diincar oleh siswa.

Jalur SNMPTN sendiri hanya bisa diikuti oleh siswa yang eligible. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi bagian dari siswa yang eligible. Adapun syarat-syarat yang dapat menentukan apakah masuk atau tidaknya seorang siswa untuk melakukan pendaftaran SNMPTN adalah sebagai berikut.

Pertama penentuan siswa eligible oleh akreditasi sekolah.

1. Sekolah dengan akreditasi A dapat mengajukan 40% siswa terbaiknya.

2. Sekolah dengan akreditasi B dapat mengajukan 25% siswa terbaiknya.

3. Sekolah dengan akreditasi C dan lainnya dapat mengajukan 5% siswa terbaiknya.

Siswa eligible merupakan siswa yang termasuk ke dalam 40%, 25%, atau 5% terbaik di sekolah sehingga siswa tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti SNMPTN 2022 sehingga dapat mendaftar.

Agar dapat masuk kedalam daftar siswa yang termasuk eligible maka sekolah akan menyeleksi nilai rapor siswa kelas 12. Untuk memenuhi persyaratan daftar kuliah di jalur SNMPTN, ada beberapa mata pelajaran yang diperhitungkan oleh sekolah guna membuat pemeringkatan siswa.

1. Siswa eligible dari kelas IPA dilihat dari nilai mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi.

2. Siswa eligible dari kelas IPS dilihat dari nilai mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.

3. Siswa eligible dari kelas Bahasa dilihat dari nilai mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.

4. Siswa eligible dari SMK dilihat dari nilai mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian.

Kriteria siswa eligible di atas sejalan dengan ketentuan SNMPTN yang mensyaratkan bahwa siswa SMA/MA/SMK kelas XII pada tahun 2022:

  1. Memiliki prestasi unggul akademik
  2. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PTN yang dituju
  3. Memiliki nilai rapor semester I – V yang telah diisikan di PDSS.

Jadi, ada dua penentu kriteria siswa eligible. Pertama, kuota siswa eligible mengikuti ketentuan LTMPT. Kedua sekolah akan menyeleksi dan menentukan siapa saja nama yang memenuhi persyaratan siswa SNMPTN.

Ikutilah pelatihan membuat makalah best practice yang diselenggarakan oleh e-guru.id

DAFTAR SEKARANG

Penulis : Erlin Yuliana

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis