Syarat Bagi Tenaga Honorer Agar Bisa Jadi CPNS

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer – Seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka oleh pemerintah. Tenaga honorer tetap menjadi prioritas dalam seleksi CPNS 2023.

BErikut merupakan syarat umur dan masa kerja untuk honorer yang akan diangkat menjadi CPNS 2023.

Kepastian mengenai seleksi CPNS 2023 akan disampaikan oleh Meneteri PAN RB yaitu Abdullah Azwar Anas dalam beberapa waktu yang berada di Yogyakarta.

Pengangkatan honorer menjadi CPNS 2023 ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghapuskan status tenaga honorer dalam tahun 2023 yang akan datang.

Karena hal tersebut maka instansi atau unit kerja akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan mengenai honorer sampai tahun 2023.

Pengangkatan tenaga Honorer untuk menjadi CPNS ini sesuai dengan PP 48/2005.

Berikut merupakan 4 syarat bagi tenaga honorer yang bisa di angkat menjadi CPNS pada tahun 2023 mendatang. Simak ulasannya!

  1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan menjalani masa kerja selama 2 tahun atau lebih secara terus menerus di suatu pekerjaan.
  2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus menerus.
  3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
  4. Tanaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan sudah mempunyai masa kerja selama 1-5 tahun secara terus menerus.

Pengangkatan akan di utamakan untuk tenaga honorer dengan usia tertinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama dalam masa kerja pengabdiantidak akan berlaku untuk pegawai honorer tenaga dokter yang sudah atau baru bertugas dalam unit pelayana kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan masih bersedia dalam penugasan ditempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diankat menjadi PNS atau PPPK seusai lulus seleksi yang diadakan.

Dalam PP 48/2005 di terangkan bahwa seleksi tersebut meliputi seleksi adminstrasi, disiplin, integritas, kesehtan dan kompetensi.

Seleksi ini akan berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi pegawai PNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib dalam mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan atau kepemerintahan yang baik serta pelaksanaannya secara terpisah dari pelamar kategori umum.

Halaman Selanjutnya

Daftar pertanyaan tersebut nantinya 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis