Survei Lingkungan Belajar Wajib Diikuti oleh Semua Guru Pada Bulan Ini

- Editor

Minggu, 7 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Survei Lingkungan Belajar – Pada bulan agustus 2022 surat edaran baru dikerluarkan oleh kemendikbud, isi dari surat edaran tersebut adalah menghimbau guru untuk wajib kepala sekolah dan semua guru pada semua jenjang untuk mengisi survei lingkungan belajar.

Survei yang dihimbau oleh kemendikbud tersebut adalah survey mengenai survei lingkungan belajar. Survei tersebut dijelaskan dalam surat edaran dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tertanggal 1 Agustus 2022.

Dalam upaya untuk menyajikan informasi akurat mengenai assesmens nasioal atau AN 2022 kemendikbud melalui isi surat edaran menyelanggarakan survei tersebut. Pengisian survei ini akan dimulai dari tanggal 1 Agustus hingga tanggal 31 Agustus 2022 mendatang dan mewajibkan kepala sekolah dan semua guru untuk mengisi survei tersebut.

Survei yang akan disii oleh kepala sekolah dan semua guru ini bertujuan untuk mengetahui berbagai aspek yang berhubungan dengan lingkungan belajar di kelas maupun pada tingkat satuan Pendidikan.

Oleh karena itu, informasi yang komprehesif dan akurat terkait input dan pada proses pembelajaran akan dihasilkan dari hasil Asesmen Nasional 2022. Jeda waktu pengisian survey tersebut juga berbeda beda sesuai dengan jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah. Perbedaan jeda waktu ini juga telah dijelaskan pada surat edaran tersebut.

Berikut ini adalah waktu pelaksanaan survey tersebut menurut satuan Pendidikan

  • Pada tanggal 1-10 Agustus, Jenjang Pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat.
  • Pada tanggal 11-20 Agustus, Jenjang Pendidikan SMP/SMPLB/Paket B Sederajat.
  • Pada tanggal 22-31 Agustus, Jenjang Pendidikan SD/SDLB/Paket A Sederajat.

Halaman Selanjutnya

Laman Akses Survei

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis