Survei Lingkungan Belajar – Pada bulan agustus 2022 surat edaran baru dikerluarkan oleh kemendikbud, isi dari surat edaran tersebut adalah menghimbau guru untuk wajib kepala sekolah dan semua guru pada semua jenjang untuk mengisi survei lingkungan belajar.
Survei yang dihimbau oleh kemendikbud tersebut adalah survey mengenai survei lingkungan belajar. Survei tersebut dijelaskan dalam surat edaran dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tertanggal 1 Agustus 2022.
Dalam upaya untuk menyajikan informasi akurat mengenai assesmens nasioal atau AN 2022 kemendikbud melalui isi surat edaran menyelanggarakan survei tersebut. Pengisian survei ini akan dimulai dari tanggal 1 Agustus hingga tanggal 31 Agustus 2022 mendatang dan mewajibkan kepala sekolah dan semua guru untuk mengisi survei tersebut.
Survei yang akan disii oleh kepala sekolah dan semua guru ini bertujuan untuk mengetahui berbagai aspek yang berhubungan dengan lingkungan belajar di kelas maupun pada tingkat satuan Pendidikan.
Oleh karena itu, informasi yang komprehesif dan akurat terkait input dan pada proses pembelajaran akan dihasilkan dari hasil Asesmen Nasional 2022. Jeda waktu pengisian survey tersebut juga berbeda beda sesuai dengan jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah. Perbedaan jeda waktu ini juga telah dijelaskan pada surat edaran tersebut.
Berikut ini adalah waktu pelaksanaan survey tersebut menurut satuan Pendidikan
- Pada tanggal 1-10 Agustus, Jenjang Pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat.
- Pada tanggal 11-20 Agustus, Jenjang Pendidikan SMP/SMPLB/Paket B Sederajat.
- Pada tanggal 22-31 Agustus, Jenjang Pendidikan SD/SDLB/Paket A Sederajat.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya