Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Terkait Dana BOS yaitu tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023.
S tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023 tersebut bernomor 14349/C/PR.04.01/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Edaran Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota
Surat Edaran Kemendikbud
Isi Surat Edaran Kemendikbud :
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) Tahun Anggaran 2023 yang mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan
- Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor 2-173/PK/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023. disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 per jenjang satuan pendidikan dan wilayah kewenangan sebagaimana pada Lampiran 1.
- Satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana pada Lampiran 2.
- Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari:
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS);
1) Dana BOS Reguler; dan
2) Dana BOS Kinerja (sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik).
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD);
1) Dana BOP PAUD Reguler; dan
2) Dana BOP PAUD Kinerja (sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak).
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan);
1) Dana BOP Kesetaraan Reguler;
2) Dana BOP Kesetaraan Kinerja (sekolah yang memiliki kemajuan terbaik).
- Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana pada angka 1 merupakan data sementara dan selanjutnya secara resmi akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Data satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana pada angka 2 merupakan data sementara dan selanjutnya secara resmi akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Penetapan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi seluruh persyaratan penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023 termasuk rekening satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak memiliki rekening satuan pendidikan, maka tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023.
- Daftar rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan per satuan pendidikan dapat lihat pada laman https://markas.kemdikbud.go.id menu Daftar Sekolah.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan hal-hal tersebut, dimohon dengan hormat
Halaman : 1 2 Selanjutnya