Surat Edaran Kemendikbud – Kemendikbud Ristek telah menerbitkan surat edaran melalui Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Isi Surat Edaran tersebut terkait Jadwal Ulang ANBK Tahun 2022 Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS/SMP/MTs/SMPLB/Paket B.
Surat Edaran Kemendikbud Penjadwalan Ulang ANBK Tahun 2022 Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS/SMP/MTs/SMPLB/Paket B tersebut bernomor 1594/H4/SK.02.02/2022 tertanggal 22 September 2022.
Edaran Penjadwalan Ulang ANBK Tahun 2022 ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia.
Asesmen Nasional
Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar
Asesmen Kompetensi Minimum
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.
Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
Survei Karakter
Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid
Survei Lingkungan Belajar
Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.
Isi Surat Edaran Kemendikbud Tentang Jadwal Ulang ANBK Tahun 2022
Di dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2022, Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS dan SMP/MTs/SMPTK/Madyama WP/SMPLB/Paket B/Wustha yang mengalami kendala sehingga tidak bisa melaksanakan ANBK pada gelombang pertama dan gelombang kedua untuk mengikuti penjadwalan ulang.
Pelaksanaan penjadwalan ulang ANBK akan diselenggarakan pada tanggal 28 sampai dengan 29 September 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimohon Kepala Dinas Pendidkan Provinsi dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk :
- menginformasikan pelaksanaan penjadwalan ula ng ANBK dimaksud kepada seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota dan satuan pendidikan di lingkungan kerja masing-masing;
- menugaskan tim teknis untuk mendata dan memastikan satuan pendidikan yang akan mengikuti penjadwalan ulang dan mengikuti informasi teknis pelaksanaan pada laman anbk.kemdikbud.go.id.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya