Isi Surat Edaran Kemenag
Di dalam Surat Edaran disampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap III Tahun Anggaran 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 30 September 2022.
Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang.
Sehubungan hal tersebut, diharapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia untuk melakukan beberapa langkah antara lain sebagai berikut :
- Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022.
- Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
- berkoordinasi dengan Bank Penyalur (Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022; dan
- Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam juknis PIP Tahun 2022.
Demikian artikel mengenai Surat Edaran Kemenag : Terkait Pencairan Bantuan Sosial PIP MTs dan MA Tahap III Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2