Pencairan tunjangan triwulan 3 sudah masif tersalurkan di semua daerah guru penerima. Setelah pencairan tunjangan triwulan 3 tentu yang ditunggu selanjutnya adalah pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4.
Ingin mengetahui informasi selengkapnya Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4, yuk simak artikel ini hingga tuntas.
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
TPG atau biasa juga disebut dengan tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Jadwal Pencairan Tunjangan Triwulan 4
Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Halaman selanjutnya,
Puslapdik melakukan sinkronisasi..
Halaman : 1 2 Selanjutnya