Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu program yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengembangkan guru profesional yang berkualitas dan berdaya saing.
Program ini dilaksanakan untuk mengembangkan dan membekali mereka dengan kriteria kompetensi guru. Pencapaian kriteria kompetensi guru memerlukan dua tahap pendidikan, yaitu pendidikan sarjana dan pendidikan profesional guru lanjutan melalui PPG tersebut.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan PPG sebagai pendidikan profesi bagi lulusan LPTK, merupakan konsekuensi hukum dari persyaratan tersebut. Artinya lulusan LPTK yang belum mengikuti dan lulus pendidikan profesi melalui PPG tidak otomatis diangkat menjadi guru. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah agar guru dapat benar-benar memiliki kompetensi keguruan dan profesionalitas.
Lantas, apakah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat selaras dan efektif dengan kondisi kesejahteraan guru di Indonesia?
Urgensi Adanya Program Profesi Guru (PPG)
Kemendikbud mengungkapkan bahwa tujuan umum Program Profesi Guru (PPG) adalah untuk mengembangkan pendidik masa depan yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional, khususnya pada potensi peserta didik untuk berkembang menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara. negara demokrasi dengan pemerintahan yang sehat.
Sedangkan tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan calon guru yang mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran, serta memantau hasil penilaian, memberikan pendampingan dan pelatihan kepada siswa, dan melakukan penelitian.
Program Profesi Guru (PPG) tidak hanya sekedar untuk membentuk para guru profesional, lebih dari itu Program Profesi Guru (PPG) diharapkan mampu mengatasi beberapa masalah pendidikan, seperti kekurangan guru terutama di daerah terpencil, maju, dan tertinggal; distribusi yang tidak seimbang; kualifikasi yang di bawah standar; guru dengan kompetensi rendah; dan ketidaksesuaian antara kredensial pendidikan dan bidang yang diajarkan (mismatched).
Hal yang menarik dari Program Profesi Guru (PPG) ini adalah tidak hanya berkonsentrasi pada materi, tetapi kurikulum PPG dibentuk berdasarkan kegiatan dan pengalaman langsung. Kegiatan pembelajaran ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam yakni kegiatan umum lokakarya pengembangan mata (MKU), lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, dan praktik pengalaman lapangan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya