Standar Pendidikan Guru Terbaru 2023 : Guru Harus Tahu!

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Standar Pendidikan Guru – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memperbarui Peraturan yang mengatur tentang Standar Pendidikan Guru di Indonesia. Hal ini dianggap karena Permendikbud sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dengan tuntutan zaman dan kompetensi yang diharapkan dari guru.

November kemarin, selain e-Rapor Kurikulum Merdeka, Kemendikbud Ristek menetapkan Permendikbud Nomor 56 Tahun 2022 sekaligus mencabut Peraturan Perundang-undangan sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 55 Tahun 2017.

Permendikbud ini diresmikan kurang lebih disusun untuk mengatur standar pendidikan guru, acuan standar program sarjana pendidikan, dan standar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam mencetak guru profesional dan kompeten.

Di bawah ini adalah beberapa hal yang dikaji dalam Permendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022, yaitu:

  1. Pendidikan Guru dilaksanakan berdasarkan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG
  2. Program PPG diselenggarakan oleh LPTK Penyelenggara Program PPG yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek
  3. Pelaksanaan PPG diselenggarakan dalam bentuk program studi (prodi) yang terdiri dari satu atau lebih bidang studi (mata kuliah)
  4. Pengelolaan sekaligus penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan PPG harus tetap dilaksanakan hingga selesai
  5. Ruang lingkup Standar Pendidikan Guru terdiri dari Standar Program Sarjana Pendidikan dan Standar Program PPG
  6. Tujuan dari diciptakannya standar ini adalah untuk memenuhi capaian pembelajaran mahasiswa, aspek penyelenggaraan kegiatan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG
  7. Output dari pendidik profesional ini adalah agar menjadi pendidik yang nasionalis, sekaligus memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau memiliki pengembangan IPTEK dan Seni Budaya
  8. Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas tiga (3) pilar, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat atau yang sering disebut dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  9. Standar Program PPG mengadaptasikan hal serupa namun lebih menuju prospek profesionalitas.

Standar Pendidikan tersebut diterbitkan bukan atas dasar keinginan Kementerian saja, namun semua telah mencapai seluruh bagian penting termasuk pengujian mutu bersama tenaga kependidikan sebagai pelaku utama dalam pembelajaran.

Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa Kementerian mengeluarkan Kepmendikbudristek yang mana ini bersumber dari Menteri Nadiem Anwar Makarim. Kepmendikbud Ristek Nomo 56 Tahun 2022 ini berisi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Kepmendikbudristek ini dikeluarkan dalam rangka pemudahan akses untuk pemulihan pembelajaran setelah adanya pandemi covid-19 yaitu learning loss. Terdapat sekurang-kurangnya 16 keputusan yang perlu diimplementasikan demi Implementasi Kurikulum Merdeka yang maksimal, diantaranya:

Halaman Selanjutnya

Keputusan Mendikbud Ristek untuk Implementasi Kurikulum Merdeka

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis