Sri Mulyani Beri Tunjangan Khusus Honorer Jelang Pengangkatan PPPK 2023, Simak Mekanisme Pencairannya

- Editor

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan khusus honorer akan diberikan oleh Sri Mulyani jelang pengangkatan PPPK 2023. Penuntasan persoalan tenaga honorer telah menjadi program penting di masa akhir jabatan Presiden Jokowi.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI telah menyiapkan tunjangan khusus untuk non ASN guna meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorerTunjangan khusus honorer tersebut diberikan guna meningkatkan performa kinerja tenaga honorer yang membantu para ASN dalam melakukan pelayanan kepada publik.

Selain untuk meningkatkan performa, tunjangan untuk para honorer tersebut juga dapat menjadi penghasilan tambahan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Harapan tenaga honorer saat ini yaitu untuk dapat diangkat menjadi ASN mulai menemui titik terang dengan diresmikannya RUU ASN.

Dalam RUU ASN banyak kebijakan yang ditujukan khusus untuk mengatasi persoalan tenaga honorer di Indonesia.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan BKN, jumlah honorer di Indonesia mencapai angka fantastis yaitu hingga 2,3 juta orang. Namun kenyataannya, masih terdapat honorer yang tidak masuk pendataan karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tunjangan Khusus untuk Beberapa Golongan Honorer

Sri Mulyani telah menyediakan jaminan berupa gaji pokok dan tunjangan khusus untuk honorer. Golongan tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan khusus sebelum diangkat menjadi PPPK tersebut adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramusaji.

Tunjangan khusus untuk keempat golongan tenaga honorer tersebut adalah uang lembur dan uang makan. Kedua tunjangan khusus honorer tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 yang telah diresmikan Sri Mulyani.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2024 dengan menggunakan anggaran APBN yang terbaru. Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, tenaga honorer dapat memperoleh perhatian khusus dari pemerintah dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Besaran Uang Lembur Honorer

Berikut ini adalah rincian besaran uang lembur yang akan diperoleh oleh tenaga honorer dan pegawai lainnya (satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas kebersihan).

1. Tenaga honorer

Uang lembur bagi tenaga honorer yakni sebesar Rp. 20.000,- per hari.

Sedangkan, uang makan lembur yang akan diterima honorer yakni sebesar Rp 31.000,- per hari.

2. Uang lembur pegawai lainnya

Uang lembur bagi pegawai lainnya (satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas kebersihan) yakni sebesar Rp. 13.000,- per hari.

Sementara uang makan lembur yang akan diperoleh satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas kebersihan yakni sebesar Rp 30.000,- per hari.

Demikian informasi terkait tunjangan khusus honorer yang telah diresmikan oleh Sri Mulyani.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, caranya klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(sk/rtq)

Penulis : Saktiningrum Khoiriyah

Editor : Rahma Tanisa

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 1,108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis