Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Bebani Daerah, PANRB Bocorkan Solusinya

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Hal itu berdampak daerah tidak akan mendapatkan dana dari Pusat dalam beberapa item.

Hal tersebut dinilai komprehensif yang membuat Pemerintah juga harus berbicara pada Dirjen Anggaran maupun pihak yang terkait dengan dana transfer ke daerah.

Azwar juga menyampaikan alasan daerah tidak mau langsung membelanjakan, karena hal tersebut akan membuat belanja negara langsung naik.

Pada hal itu, apabila belanja negara telah naik di atas 50%, maka Komisi II tentu akan memberikan hukuman pada daerah.

Hal itulah yang menjadi problematika pada penggajian tenaga honorer yang melalui daerah.

 

Berikut ini merupakan besaran gaji pengangkatan honorer yang membebani anggaran daerah, seperti PPPK yang saat ini sedang banyak diangkat serta dijaring oleh pemerintah.

Besaran gaji PPPK 2022 guru dan nonguru ditetapkan sesuai golongan dan masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak sebesar 15%. Sementara pembagian golongan PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan dan usia.

Berikut merupakan besaran gaji yang diterima oleh PPPK Tahap 1 yang gajinya mulai cair pada tahun ini.

Besaran Gaji PPPK 2022

Golongan I PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun bergaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 3.089.600.

Golongan V PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji Rp 3.879.700.

Golongan VI PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji sebesar Rp 4.043.800.

Golongan VII PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji Rp 4.214.900.

Golongan VIII PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji sebesar Rp 4.393.100.

Golongan IX PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 4.872.000.

Golongan X PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.078.000.

Golongan XI PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.292.800.

Golongan XII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.516.800.

Golongan XIII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.750.100.

Golongan XIV PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.993.300.

Golongan XV PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.511.100.

Golongan XVII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.786.500.

 

Halaman Selanjutnya

Selain hal tersebut…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis