Solusi Penataan Honorer, Apeksi Usulkan Pembatasan Mutasi ASN

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solusi penataan honorer menjadi hal besar yang harus segera dilakukan pemerintah guna menangani meledaknya jumlah honorer.

Solusi penataan honorer tersebut selaras dengan kebijakan penyelesaian honorer di tahun 2023 yang dicanangkan oleh pemerintah.

Kali ini terdapat solusi penataan honorer lainnya yang di usulkan oleh Asosiasi pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Lalu seperti apakah solusi penataan honorer yang di usulkan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Berikut selengkapnya terkait solusi penataan honorer yang di usulkan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Solusi Penataan Honorer oleh Apeksi

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) memberikan sejumlah usulan solusi terkait nasib tenaga honorer, yang keberadaanya akan di hapus tahun depan.

Salah satunya adalah usulan agar mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di batasi terlebih dulu.

Hal itu di sampaikan Ketua Umum Apeksi Bima Arya Sugiarto saat bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Apeksi) di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senun (12/9).

Bima menjelaskan, penyelesaian tenaga honorer dengan cara menjadikan mereka Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu pemetaan formasi.

Tapi, pemerintah daerah (Pemda) kesulitan melakukan pemetaan jumlah formasi yang dibutuhkan jika ASn yang ada selalu dimutasi dalam jumlah besar.

Karena itu beliau mengusulkan, kepada Menpan RB agar mengurangi kuota mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Agar kita bisa buka ruang pemetaan untuk formasi jabatan PPPK. Kalau mutasi berjalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi,” ucap Bima sebagaimana di kutip dari siaran pers Kemenpan RB, Selasa (13/9).

Wali Kota Bogor juga mengusulkan agar semua pemda membuat kesepakatan tegas untuk berhenti menambah tenaga honorer.

Untuk di ketahui, Pemerintah Pusat sebenarnya sudah melarang Pemda merekrut tenaga honorer sejak tahun 2005 silam, tapi larangan itu selalu di langgar.

 

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Ketua…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis