Solusi Kemdikbud – Terdengar kabar bahwa guru masih akan mendapatkan tunjangan profesi sebagai guru. Hal tersebut menjadi pembicarangan hangat setelah kemdikbud memberikan solusi terkait masalah tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas. Maka dari itu guru akan mendapatkan solusi kemdikbud mengenai hal tersebut.
Pada Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa guru yang telah mendapatkan atau memiliki sertifikat pendidik maka guru tersebut dapat mendapatkan tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh pemerintah.
Dengan hal tersebut maka guru sertifikasi tersebut akan diberikan tambahan penghasilan hanya untuk guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebutlah yang menjadi syarat dari tambahan penghasilan tersebut.
Setiap guru atau tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi atau sertifikat pendidik maka dapat menerima tunjangan sebagai bentuk tambahan penghasilan dan juga wujud apresiasi untuk guru atas profesionalisme dalam mengajar.
Walaupun demikian tunjangan tersebut hanya akan diberikan untuk guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi. Dan untuk dapat sertifikasi tersebut maka mereka harus mengikuti program PPG dari kemdikbud. Program PPG dari kemdikbud tersebut juga terdapat proses yang sangat lama.
Meski terdapat program PPG dan juga tunjangan tersebut, ternyata guru secara finansial belum benar benar mendapatkan penghasilan yang layak. Khususnya bagi mereka guru honorer yang belum mendapat sertifikat pendidik.
Hal tersebutlah yang menjadi dasar utama pemerintah dalam fokusnya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia. Pada saat ini pemerintah sedang fokus terhadapa cara agar kualitas Pendidikan seimbang dengan kondisi kesejahteraan guru.
Pada RUU Sisdiknas guru ASN akan otomatis mendapatkan tunjangan yang telah diatur pada undang undang ASN. Sedangkan guru honorer yang telah berkerja dan belum mendapatkan sertifikasi pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus lama mengantre untuk Program PPG.
Selain itu pemerintah juga akan meningkatkan bantuan operasional kepada asatuan Pendidikan untuk Yayasan Penyelenggara Pendidikan agar guru honorer tersebut juga mendapatkan penghasilan yang layak dari sekolah tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya