Solusi Kemdikbud Untuk Guru Agar Mendapat Tunjangan

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solusi Kemdikbud – Terdengar kabar bahwa guru masih akan mendapatkan tunjangan profesi sebagai guru. Hal tersebut menjadi pembicarangan hangat setelah kemdikbud memberikan solusi terkait masalah tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas. Maka dari itu guru akan mendapatkan solusi kemdikbud mengenai hal tersebut.

Pada Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa guru yang telah mendapatkan atau memiliki sertifikat pendidik maka guru tersebut dapat mendapatkan tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan hal tersebut maka guru sertifikasi tersebut akan diberikan tambahan penghasilan hanya untuk guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebutlah yang menjadi syarat dari tambahan penghasilan tersebut.

Setiap guru atau tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi atau sertifikat pendidik maka dapat menerima tunjangan sebagai bentuk tambahan penghasilan dan juga wujud apresiasi untuk guru atas profesionalisme dalam mengajar.

Walaupun demikian tunjangan tersebut hanya akan diberikan untuk guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi. Dan untuk dapat sertifikasi tersebut maka mereka harus mengikuti program PPG dari kemdikbud. Program PPG dari kemdikbud tersebut juga terdapat proses yang sangat lama.

Meski terdapat program PPG dan juga tunjangan tersebut, ternyata guru secara finansial belum benar benar mendapatkan penghasilan yang layak. Khususnya bagi mereka guru honorer yang belum mendapat sertifikat pendidik.

Hal tersebutlah yang menjadi dasar utama pemerintah dalam fokusnya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia. Pada saat ini pemerintah sedang fokus terhadapa cara agar kualitas Pendidikan seimbang dengan kondisi kesejahteraan guru.

Pada RUU Sisdiknas guru ASN akan otomatis mendapatkan tunjangan yang telah diatur pada undang undang ASN. Sedangkan guru honorer yang telah berkerja dan belum mendapatkan sertifikasi pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus lama mengantre untuk Program PPG.

Selain itu pemerintah juga akan meningkatkan bantuan operasional kepada asatuan Pendidikan untuk Yayasan Penyelenggara Pendidikan agar guru honorer tersebut juga mendapatkan penghasilan yang layak dari sekolah tersebut.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas adalah solusi

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis