..
Oleh sebab itulah kemdikbud menerbitkan RUU Sisdiknas sebagai bentuk keberpihakan kepada guru di Indonesia. Kemudian, apakah guru ASN dan juga non ASN yang telah sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan?
Pemerintah mengatakan bahwa guru non ASN ataupun ASN yang telah sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga nanti guru tersebut akan pensiun selama masih memenuhi aturan dan juga ketentuan yang ada.
Oleh sebab itu guru yang sebelumnya telah menerima tunjangan tersebut tidak perlu khawatir untuk tidak menerima tunjangan dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Dalam hal tersebut RUU Sisdiknas hadir untuk memberikan dan memperjuangkan penghasilan yang layak dan juga kesejahteraan guru pada semua jenjang untuk guru yang telah sertifikasi ataupun yang belum sertifikasi.
Guru PAUD juga akan merasakan dampak dari RUU Sisdiknas tersebut. Pasalnya guru PAUD juga akan mendapat penghasilan yang layak dikarenakan Guru PAUD pengakaun dari RUU Sisdiknas yang merupakan satuan Pendidikan formal.
Dengan pengakuan tersebut, guru PAUD juga akan mendapatkan penghasilan yang layak seperti guru yang lainya yang telah memenuhi syarat. Hal tersebut juga menjadi angin segara bagi guru PAUD karena guru PAUD juga telah lama menunggu pengakuan akan hal tersebut.
RUU Sisdiknas tersebut diklaim oleh kemdikbud sebagai solusi dari berbagai permasalah pada Pendidikan di Indonesia. Demikian informasi mengenai Solusi Kemdikbud Untuk Guru Agar Mendapat Tunjangan
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2