Solusi Kemdikbud Untuk Guru Agar Mendapat Tunjangan

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solusi Kemdikbud – Terdengar kabar bahwa guru masih akan mendapatkan tunjangan profesi sebagai guru. Hal tersebut menjadi pembicarangan hangat setelah kemdikbud memberikan solusi terkait masalah tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas. Maka dari itu guru akan mendapatkan solusi kemdikbud mengenai hal tersebut.

Pada Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa guru yang telah mendapatkan atau memiliki sertifikat pendidik maka guru tersebut dapat mendapatkan tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan hal tersebut maka guru sertifikasi tersebut akan diberikan tambahan penghasilan hanya untuk guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebutlah yang menjadi syarat dari tambahan penghasilan tersebut.

Setiap guru atau tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi atau sertifikat pendidik maka dapat menerima tunjangan sebagai bentuk tambahan penghasilan dan juga wujud apresiasi untuk guru atas profesionalisme dalam mengajar.

Walaupun demikian tunjangan tersebut hanya akan diberikan untuk guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi. Dan untuk dapat sertifikasi tersebut maka mereka harus mengikuti program PPG dari kemdikbud. Program PPG dari kemdikbud tersebut juga terdapat proses yang sangat lama.

Meski terdapat program PPG dan juga tunjangan tersebut, ternyata guru secara finansial belum benar benar mendapatkan penghasilan yang layak. Khususnya bagi mereka guru honorer yang belum mendapat sertifikat pendidik.

Hal tersebutlah yang menjadi dasar utama pemerintah dalam fokusnya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia. Pada saat ini pemerintah sedang fokus terhadapa cara agar kualitas Pendidikan seimbang dengan kondisi kesejahteraan guru.

Pada RUU Sisdiknas guru ASN akan otomatis mendapatkan tunjangan yang telah diatur pada undang undang ASN. Sedangkan guru honorer yang telah berkerja dan belum mendapatkan sertifikasi pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus lama mengantre untuk Program PPG.

Selain itu pemerintah juga akan meningkatkan bantuan operasional kepada asatuan Pendidikan untuk Yayasan Penyelenggara Pendidikan agar guru honorer tersebut juga mendapatkan penghasilan yang layak dari sekolah tersebut.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas adalah solusi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis