Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa sertifikat pendidik merupakan sesuatu yang penting dan harus dimiliki oleh seorang guru. Sertifikat pendidik merupakan penanda bahwa guru telah diakui sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi baik pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan guru apabila memiliki sertifikat pendidik, antara lain; melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak profesional dan berkualitas, melindungi profesi guru dari praktik – praktik yang tidak kompeten dan dapat merusak citra guru, penjamin mutu bagi LPTK dan kontrol mutu serta jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal serta tekanan eksternal yang menyimpang.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Manfaat lainnya adalah berkaitan dengan kesejahteraan guru. Guru yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 27 Tahun 2008, guru tetap bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional akan diberikan tunjangan Rp 1,5 juta per bulan sampai mendapatkan jabatan fungsional guru.
Tidak perlu khawatir jika para guru tidak memiliki sertifikat pendidik. Pasalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan baru yang dikemas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 yang telah diberlakukan sejak 28 September 2022. Peraturan tersebut dapat menjadi solusi.
Berdasarkan aturan baru tersebut, guru yang belum atau tidak memiliki sertifikat pendidik namun telah mengajar cukup lama bisa mengikuti program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Setelah lulus dari PPG Dalam Jabatan tersebut nantinya guru dapat mengantongi sertifikat pendidik.
Berikut cara daftar PPG Dalam Jabatan dan solusi guru tidak memiliki sertifikat pendidik.
- Daftar PPG Jabatan pada laman Kemendikbud Ristek sesuai jadwal
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berisi tes berbasis komputer
- Mengikuti perkembangan pengumuman kelulusan seleksi
- Apabila lulus, dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan di LPTK dengan beban belajar 36 SKS
Halaman Selanjutnya
Memenuhi seluruh beban belajar dengan rekognisi
Halaman : 1 2 Selanjutnya