Solusi Guru Tidak Memiliki Sertifikat Pendidik

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa sertifikat pendidik merupakan sesuatu yang penting dan harus dimiliki oleh seorang guru. Sertifikat pendidik merupakan penanda bahwa guru telah diakui sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi baik pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan guru apabila memiliki sertifikat pendidik, antara lain; melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak profesional dan berkualitas, melindungi profesi guru dari praktik – praktik yang tidak kompeten dan dapat merusak citra guru, penjamin mutu bagi LPTK dan kontrol mutu serta jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal serta tekanan eksternal yang menyimpang.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Manfaat lainnya adalah berkaitan dengan kesejahteraan guru. Guru yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 27 Tahun 2008, guru tetap bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional akan diberikan tunjangan Rp 1,5 juta per bulan sampai mendapatkan jabatan fungsional guru.

Tidak perlu khawatir jika para guru tidak memiliki sertifikat pendidik. Pasalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan baru yang dikemas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 yang telah diberlakukan sejak 28 September 2022. Peraturan tersebut dapat menjadi solusi.

Berdasarkan aturan baru tersebut, guru yang belum atau tidak memiliki sertifikat pendidik namun telah mengajar cukup lama bisa mengikuti program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Setelah lulus dari PPG Dalam Jabatan tersebut nantinya guru dapat mengantongi sertifikat pendidik.

Berikut cara daftar PPG Dalam Jabatan dan solusi guru tidak memiliki sertifikat pendidik.

  1. Daftar PPG Jabatan pada laman Kemendikbud Ristek sesuai jadwal
  2. Mengikuti seluruh tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berisi tes berbasis komputer
  3. Mengikuti perkembangan pengumuman kelulusan seleksi
  4. Apabila lulus, dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan di  LPTK dengan beban belajar 36 SKS

Halaman Selanjutnya

Memenuhi seluruh beban belajar dengan rekognisi

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis