- Memenuhi seluruh beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi pendidikan PPG. Berikut aturan rekognisi pembelajaran lampau
- Memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak atau telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan setara 36 sks
- Guru dalam jabatan yang telah diangkat hingga akhir 2015 diberikan rekognisi setara 24 SKS, sehingga hanya menempuh 12 SKS
- Guru dalam jabatan yang telah diangkat mulai tahun 2016 sampai 2025 diberikan rekognisi setara 18 SKS, sehingga hanya menempuh 18 SKS
- Menjalani pendalaman materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi
- Melakukan pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran yang inovatif dan melakukan praktik pembelajaran inovatif masing – masing berupa pembelajaran berbasis masalah dan proyek
- Mengikuti uji komprehensif
- Mengikuti praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing – masing dengan dinilai guru pamong dan dosen sebagai syarat UKM
- Mengikuti uji kompetensi mahasiswa (UKM) yang terdiri dari uji kinerja berupa praktik pembelajaran dan penilaian portofolio dan uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis komputer
- Setelah mengikuti serangkai PPG Dalam Jabatan, guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara.
Demikian informasi mengenai solusi guru tidak memiliki sertifikat pendidik. PPG Dalam Jabatan bisa diikuti oleh guru baik secara mandiri maupun menunggu undangan yang bisa dilihat pada SIM PKB.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2