Solusi Guru Tidak Memiliki Sertifikat Pendidik

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Memenuhi seluruh beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi pendidikan PPG. Berikut aturan rekognisi pembelajaran lampau
  • Memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak atau telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan setara 36 sks
  • Guru dalam jabatan yang telah diangkat hingga akhir 2015 diberikan rekognisi setara 24 SKS, sehingga hanya menempuh 12 SKS
  • Guru dalam jabatan yang telah diangkat mulai tahun 2016 sampai 2025 diberikan rekognisi setara 18 SKS, sehingga hanya menempuh 18 SKS
  1. Menjalani pendalaman materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi
  2. Melakukan pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran yang inovatif dan melakukan praktik pembelajaran inovatif masing – masing berupa pembelajaran berbasis masalah dan proyek
  3. Mengikuti uji komprehensif
  4. Mengikuti praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing – masing dengan dinilai guru pamong dan dosen sebagai syarat UKM
  5. Mengikuti uji kompetensi mahasiswa (UKM) yang terdiri dari uji kinerja berupa praktik pembelajaran dan penilaian portofolio dan uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis komputer
  6. Setelah mengikuti serangkai PPG Dalam Jabatan, guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara.

Demikian informasi mengenai solusi guru tidak memiliki sertifikat pendidik. PPG Dalam Jabatan bisa diikuti oleh guru baik secara mandiri maupun menunggu undangan yang bisa dilihat pada SIM PKB.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis