Solusi Guru Tidak Memiliki Sertifikat Pendidik

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Memenuhi seluruh beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi pendidikan PPG. Berikut aturan rekognisi pembelajaran lampau
  • Memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak atau telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan setara 36 sks
  • Guru dalam jabatan yang telah diangkat hingga akhir 2015 diberikan rekognisi setara 24 SKS, sehingga hanya menempuh 12 SKS
  • Guru dalam jabatan yang telah diangkat mulai tahun 2016 sampai 2025 diberikan rekognisi setara 18 SKS, sehingga hanya menempuh 18 SKS
  1. Menjalani pendalaman materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi
  2. Melakukan pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran yang inovatif dan melakukan praktik pembelajaran inovatif masing – masing berupa pembelajaran berbasis masalah dan proyek
  3. Mengikuti uji komprehensif
  4. Mengikuti praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing – masing dengan dinilai guru pamong dan dosen sebagai syarat UKM
  5. Mengikuti uji kompetensi mahasiswa (UKM) yang terdiri dari uji kinerja berupa praktik pembelajaran dan penilaian portofolio dan uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis komputer
  6. Setelah mengikuti serangkai PPG Dalam Jabatan, guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara.

Demikian informasi mengenai solusi guru tidak memiliki sertifikat pendidik. PPG Dalam Jabatan bisa diikuti oleh guru baik secara mandiri maupun menunggu undangan yang bisa dilihat pada SIM PKB.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis