Skema Sertifikasi Guru Dilakukan Melalui PPG

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema Sertifikasi – Terdapat informasi yang masih sering dibicarakan di kalangan guru dan juga tenaga pendidik lainnya. Mengenai sertifikasi guru dikabarkan akan dilakukan dengan skema sertifikasi melalui PPG. Sertifikasi tersebut akan didapatkan setelah guru melalui program PPG.

Kemendikbudristek atau Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengatakan bahwa skema yang digunakan untuk sertifikasi guru akan dilakukan dengan PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

Temu Ismail selaku Plt atau Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Profesi Guru Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan  PP 74/2008 jo PP 19/2017 tentang Guru.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa skema sertifikasi guru akan dilakukan dengan PPG baik untuk dalam jabatan dan juga luar jabatan. Oleh sebab itu segala jenis PPG akan dijadikan skema sertifikasi.

Selain itu, Ismail juga menjelaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan akan dilakukan dengan PPG dalam jabatan. PPG dalam jabatan akan dilakukan dengan beban pembelajaran 36 SKS dan akan dilakukan oleh LPTK yang telah ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek selaku penyelanggara PPG.

Pada saat ini terdapat 79 LPTK penyelenggara PPG. Sebelum tahun 2021, sasaran untuk PPG sendiri hanya guru yang masih terhitung masa tugas hingga bulan Desember 2015.

Kemudian pada tahun 2022, sasaran PPG dalam jabatan terbagi menjadi dua yaitu kategori satu yang mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau atau RPL 24 SKS, oleh karena itu kategori ini akan menempuh pembelajaran 12 SKS.

Selanjutnya terdapat kategori dua. Kategori ini mendapatkan RPL 18 SKS dan menempuh 18 SKS.

Untuk kategori satu sendiri yaitu guru yang terhitung masa tugas sampai 2015, dan kategori dua untuk guru yang terhitung masa tugas per 1 Januari 2016 keatas dengan minimal masa kerja tersebut yaitu tiga tahun.

Selain itu, skema ini juga akan mengakomodir guru yang telah ikut sertifikat pendidik dengan PLPG yang belum lulus uji tulis nasional dan juga uji kompetensi. Untuk itulah mereka juga dapat mengikuti PPG dalam jabatan.

Halaman Selanjutnya

Kuota PPG

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis