Skema Sertifikasi – Terdapat informasi yang masih sering dibicarakan di kalangan guru dan juga tenaga pendidik lainnya. Mengenai sertifikasi guru dikabarkan akan dilakukan dengan skema sertifikasi melalui PPG. Sertifikasi tersebut akan didapatkan setelah guru melalui program PPG.
Kemendikbudristek atau Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengatakan bahwa skema yang digunakan untuk sertifikasi guru akan dilakukan dengan PPG atau Pendidikan Profesi Guru.
Temu Ismail selaku Plt atau Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Profesi Guru Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan PP 74/2008 jo PP 19/2017 tentang Guru.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa skema sertifikasi guru akan dilakukan dengan PPG baik untuk dalam jabatan dan juga luar jabatan. Oleh sebab itu segala jenis PPG akan dijadikan skema sertifikasi.
Selain itu, Ismail juga menjelaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan akan dilakukan dengan PPG dalam jabatan. PPG dalam jabatan akan dilakukan dengan beban pembelajaran 36 SKS dan akan dilakukan oleh LPTK yang telah ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek selaku penyelanggara PPG.
Pada saat ini terdapat 79 LPTK penyelenggara PPG. Sebelum tahun 2021, sasaran untuk PPG sendiri hanya guru yang masih terhitung masa tugas hingga bulan Desember 2015.
Kemudian pada tahun 2022, sasaran PPG dalam jabatan terbagi menjadi dua yaitu kategori satu yang mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau atau RPL 24 SKS, oleh karena itu kategori ini akan menempuh pembelajaran 12 SKS.
Selanjutnya terdapat kategori dua. Kategori ini mendapatkan RPL 18 SKS dan menempuh 18 SKS.
Untuk kategori satu sendiri yaitu guru yang terhitung masa tugas sampai 2015, dan kategori dua untuk guru yang terhitung masa tugas per 1 Januari 2016 keatas dengan minimal masa kerja tersebut yaitu tiga tahun.
Selain itu, skema ini juga akan mengakomodir guru yang telah ikut sertifikat pendidik dengan PLPG yang belum lulus uji tulis nasional dan juga uji kompetensi. Untuk itulah mereka juga dapat mengikuti PPG dalam jabatan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya