Pensiun PNS – Kemenkeu atau Kementrian Keuangan Republik Indonesia menjelaskan bahwa pembayaran untuk Pensiun PNS atau Pegawai Negeri Sipil terus meningkat selama 5 tahun terakhir. Hal tersebut berdasarkan perhitungan aktuaris.
Dalam hasil perhitungan aktuaris tersebut menyebutkan bahwa kewajiban jangka panjang program pemerintah telah memcapai 2.929 triliun Rupiah. Angka tersebut tidaklah kecil bahkan akan terus bertambah pada masa depan.
Untuk ukuran besaran pembayaran bagi pensiunan PNS tersebut bukanlah suatu beban negara tetapi terdapat konsekuensi dari skema pensiun pay as you go atau pendanaan langsung yang telah dijalankan oleh pemerintah pada saat ini.
Hal tersebut berarti pemerintah sebagai pemberi kerja tidak melakukan pemisahan uang pensiun bagi setiap pegawai negeri sipil sampai jatuh tempo bagi usia pensiun yang bersangkutan dan juga dibayarkan setiap bulan.
Kemudian untuk masalah asal dari uang tersebut, dikarenakan selama ini tidak didanakan maka untuk itu pemerintah membayarkan pensiunan PNS dari APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Pembayaran pensiunan PNS akan terus membesar setiap tahun dikarenakan jumlah pensiunan akan terus bertambah dan dilain sisi pendanaan untuk pensiun tidak dilakukan. Hal tersebut juga dipengaruhi usia harapan hidup warga Indonesia yang terus meningkat yakni 72 tahun.
Oleh sebab itu pemerintah akan menanggung pembayaran pensiun yang akan terus membesar setiap tahun karena skema pay as you go. Oleh sebab itu pemerintah dapat mempertimbangkan perubahan skema pensiunan PNS dari Pay as you go menjadi fully funded atau didanakan secara berkala.
Dengan skema fully funded pemerintah akan menyisihkan dana pensiun untuk setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak mereka mulai berkerja sebagai PNS. Skema tersebut akan membuat pembayaran tidak besar karena dana pensiunan tersbut dianggarkan setiap tahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya