Sistem Gaji Honorer Yang Menjadi Outsourcing

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Outsourcing – Pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan tenaga honorer. Penghapusan Tenaga Honorer oleh pemerintah pada tahun depan menimbulkan pro dan kontra pada kalangan tenaga honorer atau bahkan pada lingkungan instansi pemerintah. Beberapa tenaga honorer akan dialihkan kedalam outsourcing.

Untuk hal itulah setiap instansi diwajibkan untuk melakukan pendataan terkait tenaga Non ASN atau tenaga honorer tersebut pada batas waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut telah sesuai dengan himbauan Kementrian PAN RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Walaupun demikian pada pelaksanaannya tersendiri terdapat 3 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak dapat diikut sertakan kedalam pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022.

Pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, ketiga tenaga honorer tersebut akan diubah statusnya menjadi tenaga alih daya atau sering disebut dengan outsourcing.

Hal tersebut juga telah dijelaskan oleh suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

Kegita tenaga honorer yang tidak dapat diikut sertakan kedalam pendataan tersebut adalah sebagai berikut:

Yang pertama adalah tenaga honorer atau tenaga non ASN yang berkerja pada bagian BLU atau Badan Layanan Umum dan BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah.

Yang Kedua adalah Pegawai Honorer atau Non ASN yang berkerja atau berprofesi pada bidang petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang pembayaran melalui mekanisme tenaga alih daya atau tenaga outscorcing.

Halaman Selanjutnya

Kategori Kontrak Kerja

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis