Sistem Gaji Honorer Yang Menjadi Outsourcing

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Outsourcing – Pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan tenaga honorer. Penghapusan Tenaga Honorer oleh pemerintah pada tahun depan menimbulkan pro dan kontra pada kalangan tenaga honorer atau bahkan pada lingkungan instansi pemerintah. Beberapa tenaga honorer akan dialihkan kedalam outsourcing.

Untuk hal itulah setiap instansi diwajibkan untuk melakukan pendataan terkait tenaga Non ASN atau tenaga honorer tersebut pada batas waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut telah sesuai dengan himbauan Kementrian PAN RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Walaupun demikian pada pelaksanaannya tersendiri terdapat 3 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak dapat diikut sertakan kedalam pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022.

Pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, ketiga tenaga honorer tersebut akan diubah statusnya menjadi tenaga alih daya atau sering disebut dengan outsourcing.

Hal tersebut juga telah dijelaskan oleh suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

Kegita tenaga honorer yang tidak dapat diikut sertakan kedalam pendataan tersebut adalah sebagai berikut:

Yang pertama adalah tenaga honorer atau tenaga non ASN yang berkerja pada bagian BLU atau Badan Layanan Umum dan BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah.

Yang Kedua adalah Pegawai Honorer atau Non ASN yang berkerja atau berprofesi pada bidang petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang pembayaran melalui mekanisme tenaga alih daya atau tenaga outscorcing.

Halaman Selanjutnya

Kategori Kontrak Kerja

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis