Sistem Gaji Honorer Yang Menjadi Outsourcing

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Outsourcing – Pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan tenaga honorer. Penghapusan Tenaga Honorer oleh pemerintah pada tahun depan menimbulkan pro dan kontra pada kalangan tenaga honorer atau bahkan pada lingkungan instansi pemerintah. Beberapa tenaga honorer akan dialihkan kedalam outsourcing.

Untuk hal itulah setiap instansi diwajibkan untuk melakukan pendataan terkait tenaga Non ASN atau tenaga honorer tersebut pada batas waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut telah sesuai dengan himbauan Kementrian PAN RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Walaupun demikian pada pelaksanaannya tersendiri terdapat 3 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak dapat diikut sertakan kedalam pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022.

Pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, ketiga tenaga honorer tersebut akan diubah statusnya menjadi tenaga alih daya atau sering disebut dengan outsourcing.

Hal tersebut juga telah dijelaskan oleh suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

Kegita tenaga honorer yang tidak dapat diikut sertakan kedalam pendataan tersebut adalah sebagai berikut:

Yang pertama adalah tenaga honorer atau tenaga non ASN yang berkerja pada bagian BLU atau Badan Layanan Umum dan BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah.

Yang Kedua adalah Pegawai Honorer atau Non ASN yang berkerja atau berprofesi pada bidang petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang pembayaran melalui mekanisme tenaga alih daya atau tenaga outscorcing.

Halaman Selanjutnya

Kategori Kontrak Kerja

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis