Sistem Gaji Honorer Yang Menjadi Outsourcing

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Outsourcing – Pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan tenaga honorer. Penghapusan Tenaga Honorer oleh pemerintah pada tahun depan menimbulkan pro dan kontra pada kalangan tenaga honorer atau bahkan pada lingkungan instansi pemerintah. Beberapa tenaga honorer akan dialihkan kedalam outsourcing.

Untuk hal itulah setiap instansi diwajibkan untuk melakukan pendataan terkait tenaga Non ASN atau tenaga honorer tersebut pada batas waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut telah sesuai dengan himbauan Kementrian PAN RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Walaupun demikian pada pelaksanaannya tersendiri terdapat 3 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak dapat diikut sertakan kedalam pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022.

Pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, ketiga tenaga honorer tersebut akan diubah statusnya menjadi tenaga alih daya atau sering disebut dengan outsourcing.

Hal tersebut juga telah dijelaskan oleh suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

Kegita tenaga honorer yang tidak dapat diikut sertakan kedalam pendataan tersebut adalah sebagai berikut:

Yang pertama adalah tenaga honorer atau tenaga non ASN yang berkerja pada bagian BLU atau Badan Layanan Umum dan BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah.

Yang Kedua adalah Pegawai Honorer atau Non ASN yang berkerja atau berprofesi pada bidang petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang pembayaran melalui mekanisme tenaga alih daya atau tenaga outscorcing.

Halaman Selanjutnya

Kategori Kontrak Kerja

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis