Sistem Gaji Honorer Yang Menjadi Outsourcing

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Outsourcing – Pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan tenaga honorer. Penghapusan Tenaga Honorer oleh pemerintah pada tahun depan menimbulkan pro dan kontra pada kalangan tenaga honorer atau bahkan pada lingkungan instansi pemerintah. Beberapa tenaga honorer akan dialihkan kedalam outsourcing.

Untuk hal itulah setiap instansi diwajibkan untuk melakukan pendataan terkait tenaga Non ASN atau tenaga honorer tersebut pada batas waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut telah sesuai dengan himbauan Kementrian PAN RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Walaupun demikian pada pelaksanaannya tersendiri terdapat 3 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak dapat diikut sertakan kedalam pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022.

Pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, ketiga tenaga honorer tersebut akan diubah statusnya menjadi tenaga alih daya atau sering disebut dengan outsourcing.

Hal tersebut juga telah dijelaskan oleh suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

Kegita tenaga honorer yang tidak dapat diikut sertakan kedalam pendataan tersebut adalah sebagai berikut:

Yang pertama adalah tenaga honorer atau tenaga non ASN yang berkerja pada bagian BLU atau Badan Layanan Umum dan BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah.

Yang Kedua adalah Pegawai Honorer atau Non ASN yang berkerja atau berprofesi pada bidang petugas kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang pembayaran melalui mekanisme tenaga alih daya atau tenaga outscorcing.

Halaman Selanjutnya

Kategori Kontrak Kerja

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis