Simak Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Banyak Bonusnya!

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi para guru yang telah lama menanti-nantikan tunjangan sertifikasi guru kini dapat bernafas lega, karena baru-baru ini ada kabar terbaru mengenai update pencairan tunjangan sertifikasi tersebut bagi guru dibawah naungan Kementerian Agama dan guru dibawah Naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Kedua Lembaga pemerintah tersebut telah merilis petunjuk teknis yang mengatur tata cara pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut. Dari kedua juknis tersebut terdapat perbedaan antara juknis di bawah naungan Kementerian Agama dan juga Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Berikut ini adalah 3 update informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru yang berada di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud Ristek.

  1. Tunjangan Sertifikasi untuk Guru di bawah naungan Kementerian Agama

Untuk tunjangan sertifikasi bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, terdapat informasi mengenai terbitnya Surat Keputusan (SK) mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru. SK tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau yang disingkat SAKPT.

Surat Keputusan untuk Kementerian Agama ini ada pada periode bulan Januari 2023 yang telah terbit serta bisa dicek pada akun Simpatika masing-masing guru disini. Guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, penyaluran tunjangannya akan dicairkan oleh Kementerian Agama pada setiap bulannya.

  1. Tunjangan Khusus Guru (TKG) dari Kemdikbud Ristek

Surat Keputusan Tunjangan Khusus Guru (SK TKG) yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek sudah diterbitkan, khususnya Surat Keputusan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk surat keputusan pada daerah lain bisa dilihat melalui daerah masing-masing.

Tunjangan Khusus Guru ini ditujukan untuk guru yang berstatus sebagai ASN dan juga non ASN dengan besaran tunjangan yang hasilnya berbeda-beda. Melalui aturan tersebut, tunjangan khusus guru nominalnya adalah Rp 1,5 juta. Tunjangan tersebut berlaku bagi guru-guru yang mendapatkan SK mengajar di daerah khusus yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

  1. Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud Ristek

Untuk tunjangan sertifikasi bagi guru dibawah naungan Kemdikbud Ristek mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022, karena belum ada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud. Jika melihat pada lini masa Kemdikbud, maka pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru tersebut dimulai dengan sinkronisasi data guru dan juga jadwal pencairannya.

Para guru perlu mengetahui, jika jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru memanglah tidak pasti karena pada proses penyaluran tunjangan merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah. Maka pencairan tunjangan di daerah-daerah tersebut akan memiliki waktu yang berbeda jadwalnya sehingga tidak sama dengan jadwal yang ada di pusat dan juga daerah lain.

Tentu saja tunjangan honorer bagi guru ini menjadi kabar baik bagi kesejahteraan para guru karena dapat menjadi meningkatkan kesejahteraan ekonimi dan menambah semangat mengajar bagi guru. Hal tersebut tentunya menjadi keseriusan pemerintah dalam memberikan tunjangan-tunjangan kedepan guna mensejahterakan guru.

Halaman Selanjutnya
Perencanaan Penganggaran Tunjangan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis