Simak Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Banyak Bonusnya!

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi para guru yang telah lama menanti-nantikan tunjangan sertifikasi guru kini dapat bernafas lega, karena baru-baru ini ada kabar terbaru mengenai update pencairan tunjangan sertifikasi tersebut bagi guru dibawah naungan Kementerian Agama dan guru dibawah Naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Kedua Lembaga pemerintah tersebut telah merilis petunjuk teknis yang mengatur tata cara pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut. Dari kedua juknis tersebut terdapat perbedaan antara juknis di bawah naungan Kementerian Agama dan juga Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Berikut ini adalah 3 update informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru yang berada di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud Ristek.

  1. Tunjangan Sertifikasi untuk Guru di bawah naungan Kementerian Agama

Untuk tunjangan sertifikasi bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, terdapat informasi mengenai terbitnya Surat Keputusan (SK) mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru. SK tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau yang disingkat SAKPT.

Surat Keputusan untuk Kementerian Agama ini ada pada periode bulan Januari 2023 yang telah terbit serta bisa dicek pada akun Simpatika masing-masing guru disini. Guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, penyaluran tunjangannya akan dicairkan oleh Kementerian Agama pada setiap bulannya.

  1. Tunjangan Khusus Guru (TKG) dari Kemdikbud Ristek

Surat Keputusan Tunjangan Khusus Guru (SK TKG) yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek sudah diterbitkan, khususnya Surat Keputusan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk surat keputusan pada daerah lain bisa dilihat melalui daerah masing-masing.

Tunjangan Khusus Guru ini ditujukan untuk guru yang berstatus sebagai ASN dan juga non ASN dengan besaran tunjangan yang hasilnya berbeda-beda. Melalui aturan tersebut, tunjangan khusus guru nominalnya adalah Rp 1,5 juta. Tunjangan tersebut berlaku bagi guru-guru yang mendapatkan SK mengajar di daerah khusus yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

  1. Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud Ristek

Untuk tunjangan sertifikasi bagi guru dibawah naungan Kemdikbud Ristek mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022, karena belum ada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud. Jika melihat pada lini masa Kemdikbud, maka pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru tersebut dimulai dengan sinkronisasi data guru dan juga jadwal pencairannya.

Para guru perlu mengetahui, jika jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru memanglah tidak pasti karena pada proses penyaluran tunjangan merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah. Maka pencairan tunjangan di daerah-daerah tersebut akan memiliki waktu yang berbeda jadwalnya sehingga tidak sama dengan jadwal yang ada di pusat dan juga daerah lain.

Tentu saja tunjangan honorer bagi guru ini menjadi kabar baik bagi kesejahteraan para guru karena dapat menjadi meningkatkan kesejahteraan ekonimi dan menambah semangat mengajar bagi guru. Hal tersebut tentunya menjadi keseriusan pemerintah dalam memberikan tunjangan-tunjangan kedepan guna mensejahterakan guru.

Halaman Selanjutnya
Perencanaan Penganggaran Tunjangan

Berita Terkait

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru