Berikut ini merupakan cara, syarat, dan tahapan yang perlu dilakukan oleh guru dalam memperoleh sertifikat pendidik di Tahun 2023.
Tentunya, sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program pendidikan profesi guru (PPG).
PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Program PPG terbagi kedalam tiga kategori, yaitu PPG Dalam Jabatan, PPG Pra Jabatan, dan PPG Mandiri. Program ini dikhususkan untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Melalui program ini, guru yang dinyatakan lulus seleksi akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Program ini menyasar lulusan S1 atau D4 baik di bidang pendidikan maupun non pendidikan. Mahaiswa pada program ini akan mengikuti pendidikan selama satu tahun atau dua semester.
Pada program pendidikan tersebut, peserta didiknya akan mendapat pendidikan khusus untuk menguasai kompetensi seorang guru.
PPG Dalam Jabatan
Tahapan agar guru mendapatkan sertifikat pendidik di Tahun 2023 adalah dengan mendaftar pada program PPG Daljab.
Guru Dalam Jabatan dalam hal ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Adapun Guru Dalam Jabatan terdiri atas:
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
- Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam poin satu dan dua.
Berikut persyaratan mengikuti PPG Daljab 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud No 54 Tahun 2022:
– berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
– memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
– memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
– berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
– sehat jasmani dan rohani;
– bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
– berkelakuan baik; dan
– terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Halaman berikutnya
Selain persyaratan, guru yang..
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya