Simak Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria sataun pendidikan yang dapat menerima 

Terdapat dua kategori penerima dana BOS Madrasah 2023 yaitu pembiayaan untuk Penyelenggara dan pembiayaan untuk Sekolah. Simak penjelasannya berikut ini:

  1. Dana BOS Penyelenggara
  •  merupakan biaya operasional yang diberikan kepada Raudhatul Athfal;
  • Penerima wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh Kementrian Agama.  Surat izin tersebut paling sedikit sudah berumur 1 tahun. Paling lambat penetapan surat izin tersebut yaitu pada tanggal 31 Desember 2021;
  • Terdapat pengecualin pada butir dua yaitu bagi RA yang berada di daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain. Hal tersebut harus berdasarkan penetapan aau pengusulan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan mendapatkan persetujuan dari Dirketur Jendral Pendidikan Islam;
  • RA yang belum memiliki surat izin operasional tidak bisa menitipkan peserta didiknya ke RA yang sudah memiliki izin operasional;
  • RA harus sudah melakukan pemutakhiran data melalui siste EMIS 4.0 pada tahun pembelajaran yang sedang berjalan;
  • Yayasan yang menyelenggarakan RA tidak diperkanankan dalam keadaan konflik/sengketa/berperkara di pengadilan

2. Dana BOS Sekolah

  •  berlaku untuk sekolah berjenjan yang dinaungi Kemenag seperti MadrasahIbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan sekolah-sekolah yang diselengarakan oleh masyarakat;
  • Penerima wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh Kementrian Agama.  Surat izin tersebut paling sedikit sudah berumur 1 tahun. Paling lambat penetapan surat izin tersebut yaitu pada tanggal 31 Desember 2021;
  • Terdapat pengecualin pada butir dua yaitu bagi Madrasah berjenjang yang berada di daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain. Hal tersebut harus berdasarkan penetapan aau pengusulan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan mendapatkan persetujuan dari Dirketur Jendral Pendidikan Islam;
  • Madrasa yang belum memiliki surat izin operasional tidak bisa menitipkan peserta didiknya ke Madrasah yang sudah memiliki izin operasional;
  • Madrasah harus sudah melakukan pemutakhiran data melalui sistem EMIS 4.0 pada tahun pembelajaran yang sedang berjalan;
  • Yayasan yang menyelenggarakan Madrasah tidak diperkanankan dalam keadaan konflik/sengketa/berperkara di pengadilan;

Demikian informasi seputar Simak Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS Madrasah 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis