Kriteria sataun pendidikan yang dapat menerima
Terdapat dua kategori penerima dana BOS Madrasah 2023 yaitu pembiayaan untuk Penyelenggara dan pembiayaan untuk Sekolah. Simak penjelasannya berikut ini:
- Dana BOS Penyelenggara
- merupakan biaya operasional yang diberikan kepada Raudhatul Athfal;
- Penerima wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh Kementrian Agama. Surat izin tersebut paling sedikit sudah berumur 1 tahun. Paling lambat penetapan surat izin tersebut yaitu pada tanggal 31 Desember 2021;
- Terdapat pengecualin pada butir dua yaitu bagi RA yang berada di daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain. Hal tersebut harus berdasarkan penetapan aau pengusulan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan mendapatkan persetujuan dari Dirketur Jendral Pendidikan Islam;
- RA yang belum memiliki surat izin operasional tidak bisa menitipkan peserta didiknya ke RA yang sudah memiliki izin operasional;
- RA harus sudah melakukan pemutakhiran data melalui siste EMIS 4.0 pada tahun pembelajaran yang sedang berjalan;
- Yayasan yang menyelenggarakan RA tidak diperkanankan dalam keadaan konflik/sengketa/berperkara di pengadilan
2. Dana BOS Sekolah
- berlaku untuk sekolah berjenjan yang dinaungi Kemenag seperti MadrasahIbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan sekolah-sekolah yang diselengarakan oleh masyarakat;
- Penerima wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh Kementrian Agama. Surat izin tersebut paling sedikit sudah berumur 1 tahun. Paling lambat penetapan surat izin tersebut yaitu pada tanggal 31 Desember 2021;
- Terdapat pengecualin pada butir dua yaitu bagi Madrasah berjenjang yang berada di daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain. Hal tersebut harus berdasarkan penetapan aau pengusulan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan mendapatkan persetujuan dari Dirketur Jendral Pendidikan Islam;
- Madrasa yang belum memiliki surat izin operasional tidak bisa menitipkan peserta didiknya ke Madrasah yang sudah memiliki izin operasional;
- Madrasah harus sudah melakukan pemutakhiran data melalui sistem EMIS 4.0 pada tahun pembelajaran yang sedang berjalan;
- Yayasan yang menyelenggarakan Madrasah tidak diperkanankan dalam keadaan konflik/sengketa/berperkara di pengadilan;
Demikian informasi seputar Simak Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS Madrasah 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(ing/law)
Halaman : 1 2