Simak Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria sataun pendidikan yang dapat menerima 

Terdapat dua kategori penerima dana BOS Madrasah 2023 yaitu pembiayaan untuk Penyelenggara dan pembiayaan untuk Sekolah. Simak penjelasannya berikut ini:

  1. Dana BOS Penyelenggara
  •  merupakan biaya operasional yang diberikan kepada Raudhatul Athfal;
  • Penerima wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh Kementrian Agama.  Surat izin tersebut paling sedikit sudah berumur 1 tahun. Paling lambat penetapan surat izin tersebut yaitu pada tanggal 31 Desember 2021;
  • Terdapat pengecualin pada butir dua yaitu bagi RA yang berada di daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain. Hal tersebut harus berdasarkan penetapan aau pengusulan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan mendapatkan persetujuan dari Dirketur Jendral Pendidikan Islam;
  • RA yang belum memiliki surat izin operasional tidak bisa menitipkan peserta didiknya ke RA yang sudah memiliki izin operasional;
  • RA harus sudah melakukan pemutakhiran data melalui siste EMIS 4.0 pada tahun pembelajaran yang sedang berjalan;
  • Yayasan yang menyelenggarakan RA tidak diperkanankan dalam keadaan konflik/sengketa/berperkara di pengadilan

2. Dana BOS Sekolah

  •  berlaku untuk sekolah berjenjan yang dinaungi Kemenag seperti MadrasahIbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan sekolah-sekolah yang diselengarakan oleh masyarakat;
  • Penerima wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh Kementrian Agama.  Surat izin tersebut paling sedikit sudah berumur 1 tahun. Paling lambat penetapan surat izin tersebut yaitu pada tanggal 31 Desember 2021;
  • Terdapat pengecualin pada butir dua yaitu bagi Madrasah berjenjang yang berada di daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain. Hal tersebut harus berdasarkan penetapan aau pengusulan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan mendapatkan persetujuan dari Dirketur Jendral Pendidikan Islam;
  • Madrasa yang belum memiliki surat izin operasional tidak bisa menitipkan peserta didiknya ke Madrasah yang sudah memiliki izin operasional;
  • Madrasah harus sudah melakukan pemutakhiran data melalui sistem EMIS 4.0 pada tahun pembelajaran yang sedang berjalan;
  • Yayasan yang menyelenggarakan Madrasah tidak diperkanankan dalam keadaan konflik/sengketa/berperkara di pengadilan;

Demikian informasi seputar Simak Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS Madrasah 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(ing/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis