Simak Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada bulan Februari 2023 ini Kementrian Agama, Republik Indoenesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis tentang tata cara Pencairan dan pengelolaan Dana BOS Madrasah.

Terkait petunjuk teknis dan tata cara pencairan dana tersebut yang lebih lengkap anda dapat mengaksesnya di laman resmi Kementrian Agama.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) merupakan sebuah kebiajakan yang disusun untuk Raudhatul Athfal. Kebijakan ini menjadi program pembiayaan operasional personalia dan non-personalia.

Sementara yang disebut dengan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yakni produk kebijakan pemerintah pusat. Produk kebijakan ini digunakan untuk dana operasional baik persnoalia maupun non-personalia. Pemerintah pusat mengalokasikan dana BOS untuk madrasah.

Jumlah dan Besaran Dana BOS Madrasah 2023

Tahun ini setidaknya pemerintah pusat akan menggelontorkan dana sebesar Rp4 triliun spesial untuk dana BOS. Dana BOS tersebut nantinya akan disalurkan untuk sekolah berjenjang yang dinaungi oleh Kementrian Agama.

Sekolah berjenjang yang kemungkinan akan menerima bantuan berupa dana BOS diantarnya Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasa Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA).

Kepada masing-masing madrasah tersebut akan dialiri dana BOS dengan rincian sebagai berikut:

  • Madrasaha Ibtidaiyah (MI) akan menerima dana sebesar Rp1.722.236.140.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 24.034 satuan pendidikan.
  • Madrasah Tsanawiyah (Mts) akan menerima dana sebesar Rp1.446.216.940.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 16.667 satuan pendidikan.
  • Madrasah Aliyah (MA) akan menerim dana sebesar Rp801.145.035.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8.373 satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Kementrian Agama dapat menerima dan mengakses dana tersebut. Caranya yakni dengan melakukan pengajuan terlebih dahul.

Terkait pengajuan dana BOS madrasah tahun 2023 ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM – E-RKAM V.2. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat pelacak proses pencairan dana BOS dari RPL Pendis sampai masuk ke rekening masing-masing madrasah.

Halaman Selanjutnya

kriteria yang dapat menerima dana BOS Madrasah

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru