Simak! Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat bagi PNS

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan bahwa usulan kenaikan pangkat PNS bisa dimulai pada Jumat 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Personil (PNS) yang ingin mengajukan permohonan proposal harus segera menyampaikannya. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan proposal kenaikan pangkat ke pangkat resmi ini.

Jadi apa saja persyaratannya? BKN sebelumnya mengingatkan hal ini melalui akun Instagram mereka. Pihaknya mengatakan, masa usul kenaikan pangkat pada 1 Oktober 2022 akan berlangsung sekitar satu bulan dan dimulai pada 1 juli.

Mengutip informasi dari Instagram @bkngoidofficial, Kamis (30/6/2022) menyebutkan sebagi berikut “Hai #SobatBKN, usul kenaikan pangkat (KP) periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima BKN mulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022,” Karena hal ini membutuhkan banyak dokumentasi tambahan, sehingga personel yang ingin mengajukan promosi juga harus melengkapi dokumentasi yang diperlukan untuk persetujuan nanti.

BKN menegaskan, berkas tersebut perlu diperiksa kembali sebelum proposal final dibuat. BKN juga menginformasikan pernyataan sebagai berikut “Buat kalian yang akan mengajukan KP, pastikan kelengkapan persyaratan kalian lengkap sebelum mengajukan. Selengkapnya silakan berkoordinasi dengan unit kepegawaian di instansi masing-masing.

Makin cepat syarat KP dilengkapi, semakin cepat pula diusulkan,” Karena hal tersebut, kelengkapan berkas yang terlampir juga berbeda. Berikut rincian berkas kenaikan pangkat PNS yang harus dipenuhi oleh PNS.

Persyaratan:

  • Kenaikan Pangkat Reguler
  • Minimal 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)
  • Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
  • Minimal 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Jabatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Pelantikan yang telah dilegalisir
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Sebagai informasi, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.

Halaman Selanjutnya

Berkas yang dilampirkan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis