Simak! Persyaratan CPNS Tahun 2023 Untuk Lulusan SMA

- Editor

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak perlu khawatir jika hanya merupakan lulusan dari SMA/SMK, kalian juga tetap dapat mengikuti seleksi CPNS 2023 untuk lulusan SMA dengan batasan usia yang telah ditentukan.

Meskipun jadwal pendaftaran CPNS tahun 2023 pada saat ini belum diumumkan secara resmi oleh pihak dari Kementerian PANRB.

Akan tetapi pemerintah juga telah memastikan bahwa akan membuka rekrutmen CPNS tahun 2023 yang dikabarkan akan dibuka lebih awal dari jadwal pada tahun sebelumnya. Untuk formasinya sendiri rencananya akan diumumkan pada bulan April mendatang.

Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian PANRB melalui Alex Denni pada beberapa waktu lalu. Dia mengatakan jumlah formasi pada bulan April sudah diumumkan, untuk cluenya lebib banyak dari tahun ini karena pada tahun ini tergetnya menyelesaikan THK 2, non ASN dan lainnya.

Sebagai informasi para lulusan dari jenjang SMA/SMK sederajat tentunya juga mempunyai peluang untuk mengikuti pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023. Bahkan di tahun ini peluang CPNS 2023 untuk lulusan SMA untuk menjadi Aparatur Sipil Negara juga sangat besar.

Maka dari itu, para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2023 yang ingin melakukan pendaftaran menggunakan ijazah SMA harus dapat memperhatikan dengan baik-baik persyaratan yang ada dibawah ini supaya tidak keliru.

Jika melihat pada peraturan Kementerian PANRB No 45 tahun 2022 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan instansi pemerintah. Bahwasannya rekrutmen pada tahun 2023 ini akan diprioritaskan untuk jabatan pelaksana prioritas saja.

Berikut ini merupakan persyaratan mengikuti tes CPNS tahun 2023 yaitu:

  1. Minimal usia pendaftar 18 tahun dan maksimal usia 35 tahun terhitung pada saat melamar
  2. Tidak pernah terpidana dengan pidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan secara hormat sebagai seorang PNS, prajurit anggota POLRI atau diberhentikan tidak secara dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak menjadi seorang anggota atau pengurus partai politik atau terlibat di dalam politik praktis
  5. Tidak berkedudukan sebagai seorang calon PNS, prajurit TNI, anggota POLRI atau PNS
  6. Sehat baik dalam keadaan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
  7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Bersedia ditempatkan pada seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah
  9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK

Halaman Selanjutnya

Selain persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,729 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis