Simak! Persyaratan CPNS Tahun 2023 Untuk Lulusan SMA

- Editor

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak perlu khawatir jika hanya merupakan lulusan dari SMA/SMK, kalian juga tetap dapat mengikuti seleksi CPNS 2023 untuk lulusan SMA dengan batasan usia yang telah ditentukan.

Meskipun jadwal pendaftaran CPNS tahun 2023 pada saat ini belum diumumkan secara resmi oleh pihak dari Kementerian PANRB.

Akan tetapi pemerintah juga telah memastikan bahwa akan membuka rekrutmen CPNS tahun 2023 yang dikabarkan akan dibuka lebih awal dari jadwal pada tahun sebelumnya. Untuk formasinya sendiri rencananya akan diumumkan pada bulan April mendatang.

Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian PANRB melalui Alex Denni pada beberapa waktu lalu. Dia mengatakan jumlah formasi pada bulan April sudah diumumkan, untuk cluenya lebib banyak dari tahun ini karena pada tahun ini tergetnya menyelesaikan THK 2, non ASN dan lainnya.

Sebagai informasi para lulusan dari jenjang SMA/SMK sederajat tentunya juga mempunyai peluang untuk mengikuti pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023. Bahkan di tahun ini peluang CPNS 2023 untuk lulusan SMA untuk menjadi Aparatur Sipil Negara juga sangat besar.

Maka dari itu, para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2023 yang ingin melakukan pendaftaran menggunakan ijazah SMA harus dapat memperhatikan dengan baik-baik persyaratan yang ada dibawah ini supaya tidak keliru.

Jika melihat pada peraturan Kementerian PANRB No 45 tahun 2022 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan instansi pemerintah. Bahwasannya rekrutmen pada tahun 2023 ini akan diprioritaskan untuk jabatan pelaksana prioritas saja.

Berikut ini merupakan persyaratan mengikuti tes CPNS tahun 2023 yaitu:

  1. Minimal usia pendaftar 18 tahun dan maksimal usia 35 tahun terhitung pada saat melamar
  2. Tidak pernah terpidana dengan pidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan secara hormat sebagai seorang PNS, prajurit anggota POLRI atau diberhentikan tidak secara dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak menjadi seorang anggota atau pengurus partai politik atau terlibat di dalam politik praktis
  5. Tidak berkedudukan sebagai seorang calon PNS, prajurit TNI, anggota POLRI atau PNS
  6. Sehat baik dalam keadaan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
  7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Bersedia ditempatkan pada seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah
  9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK

Halaman Selanjutnya

Selain persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,735 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis