Ada info penting yang guru wajib ketahui yaitu adanya juknis baru mengenai penyaluran gaji PPPK 2023, juknis ini akan mulai diberlakukan pada bulan Januari.
Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07/2022 yang telah terbit pada tanggal 28 Desember 2022.
Pada pasal 2 Permenkeu tersebut membahas bagian Dana Alokasi Umum (DAU) terkait dengan penentuan penggunaannya yang salah satunya digunakan untuk penyaluran gaji formasi PPPK.
Pada penyaluran gaji PPPK 2023 telah disebutkan secara rinci mengenai jumlah formasi yang bisa dibayarkan dengan menggunakan DAU ini.
Berikut ini akan disajikan mengenai beberapa rincian jumlah formasi PPPK 2022 sampai dengan PPPK 2023 yang telah diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK yaitu sebagai berikut:
- Provinsi Jawa Barat
Jumlah formasi pada PPPK 2022 dengan rincian formasi guru sebanyak 3.800, tenaga Kesehatan sebanyak 731, tenaga teknis sebanyak 40 dan total secara keseluruhan sebanyak 4.571.
Pada jumlah formasi PPPK 2023 dengan rincian formasi guru sebanyak 8.900, tenaga Kesehatan 980, dan tenaga teknis sebanyak 481 dan total secara kseluruhan formasi sebanyak 10.361.
Dana Alokasi Umum (DAU) penggajian formasi PPPK yaitu sebanyak 285.991.722.000.
- Provinsi Jawa Tengah
Jumlah formasi pada PPPK 2022 dengan rincian formasi guru sebanyak 4.352, tenaga Kesehatan sebanyak 145, tenaga teknis sebanyak 224 dan total secara keseluruhan sebanyak 4.721.
Pada jumlah formasi PPPK 2023 sebanyak 9.125 dengan rincian formasi guru sebanyak 6.951, tenaga Kesehatan sebanyak 1.642, dan tenaga teknis sebanyak 532.
Total DAU penggajian formasi PPPK yaitu sebanyak 278.649.018.000.
- Provinsi Jawa Timur
Jumlah formasi pada PPPK 2022 sebanyak 3.811 dengan rincian formasi guru sebanyak 2.450, tenaga Kesehatan sebanyak 919, dan tenaga teknis sebanyak 442.
Pada jumlah formasi PPPK 2023 sebanyak 9.726 dengan rincian formasi guru sebanyak 9.656 dan tenaga Kesehatan sebanyak 70.
Total DAU penggajian formasi PPPK yaitu sebanyak 249.985.752.000.
- Provinsi DKI Jakarta
Jumlah formasi pada PPPK 2022 total sebanyak 16.083 dengan rincian formasi guru sebanyak 6.319, tenaga Kesehatan 8.679, dan tenaga teknis sebanyak 1.085.
Pada jumlah formasi PPPK 2023 total sebanyak 20.444 dengan rincian formasi guru sebanyak 14.378, dan tenaga Kesehatan sebanyak 6.066
Untuk DAU pada wilayah provinsi DKI Jakarta sendiri belum diketahui.
Halaman Selanjutnya
Terkait rincian jumlah formasi PPPK 2022 dan PPPK 2023 yang telah diperhitungkan
Halaman : 1 2 Selanjutnya