Simak Pengangkatan Tenaga Honorer, Non ASN, PTT dan Kontrak Menggunakan UU ASN Terbaru, Anda Berpeluang?

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada bulan November 2022 kemarin KemenPAN-RB bersama BKN menginformasikan kepada komisi II DPR RI tentang tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer tersebut.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan RUU perubahan atas Undang-Undang (UU) No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kompensasi tenaga honorer.

Adapun yang dibahas dalam RUU itu ialah mencakup waktu pengangkatan tenaga kontrak, tenaga honorer, dan tenaga tetap non PNS.

Setelah UU ini diterapkan untuk pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai enam bulan dan berakhir paling lambat tiga tahun.

Non-ASN dan lainnya akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil dalam situasi ini dimulai enam bulan dan berlanjut paling lama tiga tahun setelah RUU ini disahkan.

Namun, karena persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah, tak semua non-ASN dapat diangkat dan merubah statusnya menjadi PNS.

Persyaratan khusus ini mencakup fakta bahwa non ASN bekerja dalam domain fungsional dan memiliki masa kerja terlama.

Halaman berikutnya

Lebih rinci, berikut enam..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis