Pada bulan November 2022 kemarin KemenPAN-RB bersama BKN menginformasikan kepada komisi II DPR RI tentang tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer tersebut.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan RUU perubahan atas Undang-Undang (UU) No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kompensasi tenaga honorer.
Adapun yang dibahas dalam RUU itu ialah mencakup waktu pengangkatan tenaga kontrak, tenaga honorer, dan tenaga tetap non PNS.
Setelah UU ini diterapkan untuk pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai enam bulan dan berakhir paling lambat tiga tahun.
Non-ASN dan lainnya akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil dalam situasi ini dimulai enam bulan dan berlanjut paling lama tiga tahun setelah RUU ini disahkan.
Namun, karena persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah, tak semua non-ASN dapat diangkat dan merubah statusnya menjadi PNS.
Persyaratan khusus ini mencakup fakta bahwa non ASN bekerja dalam domain fungsional dan memiliki masa kerja terlama.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya