- Perbedaan hak cuti
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti yang diberikan PNS adalah paling singkat kepada yang sudah bekerja selama 5 tahun terus menerus dengan ketentuan masih ditanggung negara.
Sedangkan, PPPK lebih fleksibel dengan memiliki hak cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
- Masa hubungan perjanjian kerja
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan pendaftaran PPPK dikontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun menurut situasi dan kondisi, sedangkan PNS akan menjadi karyawan tetap hingga pensiun.
Demikian perbedaan dari PNS dan PPPK dalam segi kelebihan yang didapatkan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(zam/law)