Simak! Kebijakan Terbaru Dana BOS Tahun 2023 Dari Kemendikbud

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Dana BOS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kabar baik mengenai dana BOS pada tahun 2023.

Dikatakan bahwa terdapat kebijakan baru tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2023 yang akan diberlakukan oleh Kemendikbud.

Terdapat beberapa hal yang sangat signifikan perbedaannya dengan dana BOS pada tahun 2022 atau tahun ini.

Hal itu sesuai dengan apa yang di paparkan dalam webinar ‘Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan’ untuk tahun 2023.

Dimana yang menjadi narasumbernya yaitu Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Webinar ini dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Desember tahun 2022. Pembahasan dalam webinar ini, pertama mengenai kenaikan besaran dana BOS untuk tahun 2023, terdapat kenaikan besaran total.

Pada tahun 2023 nanti, disebutkan bahwasannya pemerintah telah menyediakan anggaran dana BOS sebesar Rp59.08 Triliun yang meningkat 0,5% dari tahun 2022 (Rp58,79 Triliun).

Kedua, membahas mengenai mekanisme penyaluran dana BOS reguler. Perlu untuk diketahui bahwasannya sebelum tahun 2022 pencairan dana BOS terdapat empat tahap yaitu tahap 1, 2, 3, dan 4.

Sedangkan pada tahun 2022 penyaluran dana BOS ini dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu tahap 1 30%, selanjutnya untuk tahap 2 40% dan untuk tahap 3 30%.

Sementara itu untuk tahuan 2023 nanti, hanya terdapat dua tahapan saja, yaitu pada tahap 1 sebanyak 50% yang palin cepat disalurkan pada bulan Januari. Sedangkan untuk tahap 2 sebanyak 50% paling cepat disalurkan pada bulan Juli.

Dikatakan bahwasannya pada mekanisme penyaluran dana BOS reguler ini dilakukan secara langsung dari RKUN kepada rekening di satuan pendidikan dalam 3 tahap, dan mulai tahun 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.

Kemudian untuk pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah terdapat perbedaan antara tahun 2022 dengan pelaporan pada tahun 2023.

Pelaporan pada tahun 2022, menjadi syarat untuk penyaluran, semisal laporan pada tahap 1 akan menjadi syarat penyaluran pada tahap 2 dan begitu seterusnya.

Selanjutnya, untuk tahun 2023 laporan pada setiap tahapan menjadi syarat penyaluran sebagai berikut:

  1. Laporan keseluruhan di tahun 2022 menjadi syarat penyaluran pada tahap 1 TA 2023.
  2. Laporan pada tahap 1 menjadi syarat penyaluran untuk tahap 2 tahun 2023 dan minimal telah merealisasikan paling sedikit sebanyak 50% dari dana yang telah diterima pada tahap 1.

Halaman Selanjutnya
Pada laporan di tahun 2022 masih menggunakan dua kanal, yaitu

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 560 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis