Dana BOS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kabar baik mengenai dana BOS pada tahun 2023.
Dikatakan bahwa terdapat kebijakan baru tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2023 yang akan diberlakukan oleh Kemendikbud.
Terdapat beberapa hal yang sangat signifikan perbedaannya dengan dana BOS pada tahun 2022 atau tahun ini.
Hal itu sesuai dengan apa yang di paparkan dalam webinar ‘Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan’ untuk tahun 2023.
Dimana yang menjadi narasumbernya yaitu Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Webinar ini dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Desember tahun 2022. Pembahasan dalam webinar ini, pertama mengenai kenaikan besaran dana BOS untuk tahun 2023, terdapat kenaikan besaran total.
Pada tahun 2023 nanti, disebutkan bahwasannya pemerintah telah menyediakan anggaran dana BOS sebesar Rp59.08 Triliun yang meningkat 0,5% dari tahun 2022 (Rp58,79 Triliun).
Kedua, membahas mengenai mekanisme penyaluran dana BOS reguler. Perlu untuk diketahui bahwasannya sebelum tahun 2022 pencairan dana BOS terdapat empat tahap yaitu tahap 1, 2, 3, dan 4.
Sedangkan pada tahun 2022 penyaluran dana BOS ini dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu tahap 1 30%, selanjutnya untuk tahap 2 40% dan untuk tahap 3 30%.
Sementara itu untuk tahuan 2023 nanti, hanya terdapat dua tahapan saja, yaitu pada tahap 1 sebanyak 50% yang palin cepat disalurkan pada bulan Januari. Sedangkan untuk tahap 2 sebanyak 50% paling cepat disalurkan pada bulan Juli.
Dikatakan bahwasannya pada mekanisme penyaluran dana BOS reguler ini dilakukan secara langsung dari RKUN kepada rekening di satuan pendidikan dalam 3 tahap, dan mulai tahun 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.
Kemudian untuk pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah terdapat perbedaan antara tahun 2022 dengan pelaporan pada tahun 2023.
Pelaporan pada tahun 2022, menjadi syarat untuk penyaluran, semisal laporan pada tahap 1 akan menjadi syarat penyaluran pada tahap 2 dan begitu seterusnya.
Selanjutnya, untuk tahun 2023 laporan pada setiap tahapan menjadi syarat penyaluran sebagai berikut:
- Laporan keseluruhan di tahun 2022 menjadi syarat penyaluran pada tahap 1 TA 2023.
- Laporan pada tahap 1 menjadi syarat penyaluran untuk tahap 2 tahun 2023 dan minimal telah merealisasikan paling sedikit sebanyak 50% dari dana yang telah diterima pada tahap 1.
Halaman Selanjutnya
Pada laporan di tahun 2022 masih menggunakan dua kanal, yaitu
Halaman : 1 2 Selanjutnya