Simak Jam Kerja ASN 2023 Di Bulan Ramadhan!

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Pembina Kepegawiaan atau PPK pada instansi peemrintah juga sudah dimintai untuk menyesuaikan pada zona waktu wilayah masing masing.

PPK juga diharuskan agar memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H ini dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pada ASN dalam organisasi.

Agar lebih jelas lagimaka berikut merupakan rekap jam kerja ASN 2023 terbaru selama bulan suci Ramadhan 1444 hijiriah.

  1. Untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja yakni sebagai berikut.

– Senin hingga Kamis

  1. Jam kerja mulai jam 08.00 sampai 15.00 WIB.
  2. Istirahat mulai jam 12.00 sampai 12.30 WIB.

– Hari jumat

– Jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB

-Memiliki jam istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

  1. Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja sebagai berikut :

– Senin sampai Kamis dan Sabtu :

  1. Untuk jam kerja mulai jam 08.00 sampai 14.00 WIB
  2. Memiliki jam istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB

-Jumat

-Untuk jam kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

– Untuk jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

 

Itulah informasi mengenai jam kerja terbaru ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 H semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis