Simak! Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan II

  • Golongan IIa akan mendapatkan sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
  • Golongan IIb akan mendapatkan sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
  • Golongan IIc akan mendapatkan sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
  • Golongan IId akan mendapatkan sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa akan mendapatkan sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
  • Golongan IIIb akan mendapatkan sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
  • Golongan IIIc akan mendapatkan sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
  • Golongan IIId akan mendapatkan sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa akan mendapatkan sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.000.000
  • Golongan IVb akan mendapatkan sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
  • Golongan IVc akan mendapatkan sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
  • Golongan IVd akan mendapatkan sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
  • Golongan IVe akan mendapatkan sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Kabarnya di tahun ini gaji ke 13 akan mengalami kenaikan, hal itu dikarenakan anggaran belanja untuk pegawai telah mengalami kenaikan. Sri Mulyani selaku Menteri keuangan juga telah mengatakan bahwa anggaran belanj pegawai pada tahun 2023 ini telah ditetapkan naik sebesar 3,3 persen dari besaran pada tahun sebelumnya.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai jadwal pencairan gaji ke 13 untuk para PNS dan pensiunan PNS yang besarannya setara dengan satu kali gaji pokok.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis