Simak! Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 yang dikabarkan akan segera cair dan besarannya pada tahun 2023 ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2022.

Maksud dari gaji ke 13 untuk PNS yaitu merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas kontribusi dan pengabdian sebagai upaya meringangkan beban pengeluaran PNS.

Harapannya dengan cairnya gaji ke 13 ini untuk PNS dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya saja untuk bayar biaya sekolah, mendaftarkan anak sekolah dan lain sebagainnya. Mengenai besaran gaji ke 13 ini yaitu sesuai dengan gaji pokok yang didapatkan oleh PNS pada setiap bulannya.

Sumber dana dari gaji untuk PNS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika mengacu pada tahun 2022 lalu gaji ini akan diberikan untuk PNS pada bulan Juli.

Pencairannya paling cepat pada bulan Juli, akan tetapi juga tergantung dari kemampuan keuangan masing-masing. Jika pembayarannya sesuai dengan tahun lalu maka pembayaran gaji ke 13 ini akan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru.

Berikut ini merupakan komponen dari gaji ke 13 yang akan didapatkan oleh seorang PNS jika mengacu pada tahun lalu, yaitu sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan atau fungsional
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kinerja dan memperhatikan pangkat, jabatan, kelas jabatan serta peringkat jabatan
  • Tunjangan pangan atau beras

Maka dapat disimpulkan besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh para PNS ini berbeda-beda, sebab dalam pemberiannya disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS.

Sementara itu untuk para pensiunan, besaran yang akan diterima yaitu sebesar gaji pokok yang ditentukan dengan SK pensiunan disesuaikan dengan golongan terkahir pada saat pensiun. Adapun besaran yang akan diberikan kepada PNS jika mengacu pada tahun lalu yaitu sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan Ia akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
  • Golongan Ib akan mendapatkan sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
  • Golongan Ic akan mendapatkan sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
  • Golongan Id akan mendapatkan sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

Halaman Selanjutnya

Golongan II

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis