Simak! Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 yang dikabarkan akan segera cair dan besarannya pada tahun 2023 ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2022.

Maksud dari gaji ke 13 untuk PNS yaitu merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas kontribusi dan pengabdian sebagai upaya meringangkan beban pengeluaran PNS.

Harapannya dengan cairnya gaji ke 13 ini untuk PNS dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya saja untuk bayar biaya sekolah, mendaftarkan anak sekolah dan lain sebagainnya. Mengenai besaran gaji ke 13 ini yaitu sesuai dengan gaji pokok yang didapatkan oleh PNS pada setiap bulannya.

Sumber dana dari gaji untuk PNS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika mengacu pada tahun 2022 lalu gaji ini akan diberikan untuk PNS pada bulan Juli.

Pencairannya paling cepat pada bulan Juli, akan tetapi juga tergantung dari kemampuan keuangan masing-masing. Jika pembayarannya sesuai dengan tahun lalu maka pembayaran gaji ke 13 ini akan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru.

Berikut ini merupakan komponen dari gaji ke 13 yang akan didapatkan oleh seorang PNS jika mengacu pada tahun lalu, yaitu sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan atau fungsional
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kinerja dan memperhatikan pangkat, jabatan, kelas jabatan serta peringkat jabatan
  • Tunjangan pangan atau beras

Maka dapat disimpulkan besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh para PNS ini berbeda-beda, sebab dalam pemberiannya disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS.

Sementara itu untuk para pensiunan, besaran yang akan diterima yaitu sebesar gaji pokok yang ditentukan dengan SK pensiunan disesuaikan dengan golongan terkahir pada saat pensiun. Adapun besaran yang akan diberikan kepada PNS jika mengacu pada tahun lalu yaitu sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan Ia akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
  • Golongan Ib akan mendapatkan sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
  • Golongan Ic akan mendapatkan sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
  • Golongan Id akan mendapatkan sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

Halaman Selanjutnya

Golongan II

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 2,102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis