Simak! Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 yang dikabarkan akan segera cair dan besarannya pada tahun 2023 ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2022.

Maksud dari gaji ke 13 untuk PNS yaitu merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas kontribusi dan pengabdian sebagai upaya meringangkan beban pengeluaran PNS.

Harapannya dengan cairnya gaji ke 13 ini untuk PNS dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya saja untuk bayar biaya sekolah, mendaftarkan anak sekolah dan lain sebagainnya. Mengenai besaran gaji ke 13 ini yaitu sesuai dengan gaji pokok yang didapatkan oleh PNS pada setiap bulannya.

Sumber dana dari gaji untuk PNS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika mengacu pada tahun 2022 lalu gaji ini akan diberikan untuk PNS pada bulan Juli.

Pencairannya paling cepat pada bulan Juli, akan tetapi juga tergantung dari kemampuan keuangan masing-masing. Jika pembayarannya sesuai dengan tahun lalu maka pembayaran gaji ke 13 ini akan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru.

Berikut ini merupakan komponen dari gaji ke 13 yang akan didapatkan oleh seorang PNS jika mengacu pada tahun lalu, yaitu sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan atau fungsional
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kinerja dan memperhatikan pangkat, jabatan, kelas jabatan serta peringkat jabatan
  • Tunjangan pangan atau beras

Maka dapat disimpulkan besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh para PNS ini berbeda-beda, sebab dalam pemberiannya disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS.

Sementara itu untuk para pensiunan, besaran yang akan diterima yaitu sebesar gaji pokok yang ditentukan dengan SK pensiunan disesuaikan dengan golongan terkahir pada saat pensiun. Adapun besaran yang akan diberikan kepada PNS jika mengacu pada tahun lalu yaitu sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan Ia akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
  • Golongan Ib akan mendapatkan sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
  • Golongan Ic akan mendapatkan sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
  • Golongan Id akan mendapatkan sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

Halaman Selanjutnya

Golongan II

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 2,099 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru