Simak Informasi Guru Penggerak angkatan V Jadi Kepala Sekolah 

- Editor

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Dalam akun YouTube Ditjen GTK, Dr Kasiman selaku Koordinator Pokja Pendidikan Guru Penggerak juga menjelaskan terkait sertifikat yang diterima. Nantinya, guru penggerak angkatan 5 yang dinyatakan telah lulus tersebut berhak untuk mendapat sertifikat pendidikan 310 jam pelajaran (JP) dan piagam Guru Penggerak.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu yang dapat digunakan untuk melengkapi syarat ketika ingin menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan. Seperti banyak berita yang beredar, mengenai persyaratan untuk menjadi kepala sekolah. Bahwasannya bagi para guru yang menginginkan untuk menjadi kepala sekolah, harus update mengenai peraturan baru dari Kemendikbud.

Kemendikbud telah membuat suatu peraturan mengenai guru ASN PPPK atau PNS yang menginginkan untuk menjadi kepala sekolah. Peraturan tersebut tentunya telah, tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 mengenai penugasan seorang guru sebagai kepala sekolah.

Pada peraturan Permendikbud itu, secara lebih lanjut tepat pada bab II dijelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi para guru. Adapun isi dari bab II, mengenai pedagang yang harus dipenuhi oleh para guru untuk menjadi kepala sekolah ialah antara lain :

  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS serta telah memiliki kualifikasi ijazah minimal S1 atau D4
  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS ini merupakan seorang guru yang mempunyai sertifikat pendidik
  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS yang merupakan seorang guru dan memiliki sertifikat guru penggerak
  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS diharuskan untuk mematuhi ketentuan.
  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS diharuskan mempunyai pangkat yaitu minimal penata muda tingkat 1 dengan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS merupakan seorang guru dengan jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.
  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS merupakan seorang guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja seorang guru dengan sebutan minimal selama kurang lebih 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaiannya.

 

Halaman Selanjutnya
Syarat menjadi Kepala Sekolah

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis