Simak Informasi Guru Penggerak angkatan V Jadi Kepala Sekolah 

- Editor

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Dalam akun YouTube Ditjen GTK, Dr Kasiman selaku Koordinator Pokja Pendidikan Guru Penggerak juga menjelaskan terkait sertifikat yang diterima. Nantinya, guru penggerak angkatan 5 yang dinyatakan telah lulus tersebut berhak untuk mendapat sertifikat pendidikan 310 jam pelajaran (JP) dan piagam Guru Penggerak.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu yang dapat digunakan untuk melengkapi syarat ketika ingin menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan. Seperti banyak berita yang beredar, mengenai persyaratan untuk menjadi kepala sekolah. Bahwasannya bagi para guru yang menginginkan untuk menjadi kepala sekolah, harus update mengenai peraturan baru dari Kemendikbud.

Kemendikbud telah membuat suatu peraturan mengenai guru ASN PPPK atau PNS yang menginginkan untuk menjadi kepala sekolah. Peraturan tersebut tentunya telah, tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 mengenai penugasan seorang guru sebagai kepala sekolah.

Pada peraturan Permendikbud itu, secara lebih lanjut tepat pada bab II dijelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi para guru. Adapun isi dari bab II, mengenai pedagang yang harus dipenuhi oleh para guru untuk menjadi kepala sekolah ialah antara lain :

  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS serta telah memiliki kualifikasi ijazah minimal S1 atau D4
  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS ini merupakan seorang guru yang mempunyai sertifikat pendidik
  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS yang merupakan seorang guru dan memiliki sertifikat guru penggerak
  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS diharuskan untuk mematuhi ketentuan.
  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS diharuskan mempunyai pangkat yaitu minimal penata muda tingkat 1 dengan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS merupakan seorang guru dengan jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.
  • Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS merupakan seorang guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja seorang guru dengan sebutan minimal selama kurang lebih 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaiannya.

 

Halaman Selanjutnya
Syarat menjadi Kepala Sekolah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis