Simak Info PPG Dalam Jabatan 2023!

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk para guru yang mengikuti seleksi PPG dalam jabatan 2023 harus mengetahui informasi penting mengenai persyaratan serta point yanh harus diperhatikan untuk verikfikasi serta validasi administrasi.

Sebagaimana mengenai pengumuman yang sudah disampaikan langsung oleh pihak PPG Kemendikbud, melalui akun Instagram resminya pada hari Senin (20/2/2023). Simak mengenai PPG dalam jabatan 2023 berikut ini.

“Hallo #sahabatppg yuk segera lakukan verifikasi serta validasi administrasi untuk guru yang sudah dinyatakan lulus dalam proses  seleksi PPG dalam jabatan. Serta jangan lupa perhatikan tanggalnya ya! #ppgdaljab#daljab#ppgkemendikbud#kemendibudristek” tulis akun @ppgkemendikbud.

Syarat verval administrasi guru lulus seleksi PPG dalam jabatan 2023 ini sudah tertulis pada lamoiran II surat edaran dirjen GTK nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 pada tanggal 14 Februari 2023 mengenai informasi verifikasi serta validasi (Verval) administrasi guru lulus seleksi PPG dalam jabatan 2023 ini.

Bercita cita untuk menjadi seorang guru namun mengenai pendidikan terakhir adalah sarjana non pendidikan di tahun 2023 ini pemerintah sudah berencana untuk membuka program PPG Prajabatan bagi peserta didik dari sarjana non pendidikan dan sarjana pendidikan.

Apabila menjadi seorang guru mengenai program PPG itu wajib dan sangat penting sekali untuk diikuti bagi kalian dari sarjana no pendidikan. Meskipun belum ada pembukaan secara resmi yang dilakukan dari pemerinta untuk tahun ini.

Mengenai persyaratan verifikasi serta validasi (Verval) administarsi untuk guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam jabatan 2023 sebagai berikut.

Untuk peserta Verval sasaran 1

  • Syarat administrasi untuk guru adalah unggahan hasil pindai (scan)
  • Untuk SK pembagian tugas mengajar terakhir pada tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir dari kepala sekolah).
  • Dari surat administrasi untuk guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah yakni unggahan hasil pindai atau scan SK pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir.
  • SK pengangkatan tersebut dilegalisir oleh pihak dinas pendidikan atau badan kepegawaian daerah provinsi/kabupaten/kota untuk kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah.
  • Ketua yayasan untuk kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang akan diselenggarakan oleh masyarakat.

Berikut mengenai jadwal pelaksanaannya sebagai berikut :

  • Pendaftaran pada tanggal 16 – 21 Februari 2023
  • Untuk perbaikan berkas tanggal 22 Februari – 5 Maret 2023
  • Verifikasi serta validasi oleh petugas pada tanggal 22 Februari – 8 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya

Untuk verval sasaran 2 dan 3

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis