Lalu sempatkan para pelamar berpikir mengenai bagaimana jika pada akhirnya nanti memutuskan untuk mengundurkan diri?
Apakan akan dikenai sanksi jika melakukan hal tersebut?
Teruntuk para peserta CPNS 2023 yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
Sanksi tersebut berupa larangan dalam melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.
Hal tersebut, secara jelas telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, tepatnya pada pasal 54 ayat 2.
“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.”
Ternyata, bahkan bukan hanya sanksi yang akan diterima oleh pelamar CPNS yang mengundurkan diri.
Selain sanksi para pelamar CPNS yang mengundurkan diri akan membayar denda.
Terkait denda tersebut besaran nominal nya akan berbeda-beda, dimana sesuai dengan ketentuan instansi yang telah dilamarnya.
Ancaman denda yang diberikan oleh pemerintah tersebut, merupakan wujud ganti rugi kepada negara.
Hal itu dikarenakan, para pelamar yang mengundurkan diri dianggap merugikan negara yang telah terlanjur untuk menggelontorkan biaya terkait pengadaan seleksi CPNS.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)