Kabar baik datang bagi guru ASN Madrasah yang masuk ke dalam golongan sertifikasi maupun non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan kinerja. Kementerian Agama telah merilis Juknis terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi guru ASN Madrasah tahun 2023 ini.
Juknis tersebut tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7476 Tahun 2022. Terciptanya juknis ini, ialah Kemenag berharap bahwa pada pelaksanaan pembayaran tukin ini akan terlaksana secara tertib serta akuntabel.
Tertib yang dimaksud oleh Kemenag bukan lah seperti tertib dalam baris-berbaris, melainkan tertib administrasi terkait pembayaran tukin tersebut. Juknis pembayaran tunjangan kinerja ini telah dirilis Kemenag melalui portal resmi Simpatika Kemenag.
Di dalam juknis tersebut juga telah dijelaskan secara rinci terkait tunjangan yang akan diterima oleh guru ASN madrasah tersebut. Satu hal yang pasti, bahwa tunjangan tersebut akan diberikan kepada para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dibawah naungan Kementerian Agama. Nantinya, tukin tersebut akan diberikan kepada guru ASN Madrasah setiap bulannya. Hal tersebut tentu harus merujuk pada peraturan bahwa harus guru yang berada di bawah naungan Kemenag.
Pada juknis pembayaran tukin guru ASN Madrasah tahun 2023 ini terdapat beberapa poin yang penting. Misalnya saja dibahas mengenai penghitungan tukin dari guru ASN Madrasah tersebut, beban kerja, kinerja sekaligus capaian kinerja dari guru ASN Madrasah, sistem tata cara pembayaran tukin guru dari guru ASN Madrasah, serta pengendalian, pengawasan, pelaporan dan evaluasi.
Tunjangan kinerja ini nantinya akan dihitung berdasarkan pada kehadirannya bekerja serta capaian kinerja yang ia lakukan setiap bulannya. Selain itu pula, hal tersebut disesuaikan dengan golongan jabatannya. Lalu bagaimana dengan besaran tukin yang akan diperoleh para guru ASN Madrasah?
Para guru ASN Madrasah dapat memahaminya dengan perlahan terkait poin-poin yang disampaikan oleh juknis terkait besaran tunjangan kinerja yang nantinya akan diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan juknis tersebut maka rincian besaran tukin tersebut ialah sebagai berikut :
- Bagi guru ASN yang berstatus non sertifikasi, nantinya tunjangan kinerja tentu jumlahnya berbeda dengan guru yang sudah sertifikasi. Tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar 50 persen. Besaran tersebut diambil dari nominal besaran tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
- Bagi guru yang telah diangkat dan masuk dalam golongan II sekaligus sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja akan dibayarkan secara full atau 100 persen. Besaran tersebut berasal dari tunjangan kinerja kelas jabatannya sekaligus disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.
Halaman Selanjutnya
Besaran tukin berdasarkan juknis
Halaman : 1 2 Selanjutnya