Simak! Apa itu Sasaran Kerja Pegawai dan Bagaimana Tips Cara Membuat SKP?

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen yang berisikan capaian kerja atau beban kerja yang harus dicapai pegawai dalam tenggat waktu satu tahun disebut SKP atau Sasaran Kerja Pegawai. Butir kegiatan unsur utama dalam penyusunan SKP Guru terdiri dari Paket serta Laporan Hasil PKG dan untuk perolehan nilai SKP pada bagian perencanaan pembelajaran hingga seterusnya diperoleh melalui PKG.

SKP Sebagai Sasaran Kerja Pegawai

SKP atau singkatan dari Sasaran Kerja Pegawai merupakan target kerja yang harus dicapai oleh guru PNS. SKP yang dimaksudkan tersebut disusun berdasarkan atas adanya beban kerja selama satu tahun. Tujuan disusunnya SKP adalah untuk membentuk guru yang professional, bertanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban amanahnya sebagai seorang PNS. Sedangkan, fungsi SKP guru yaitu menjadi sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja guru dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.

Butir kegiatan unsur utama dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai  Guru terdiri dari Paket dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru. Kemudian, angka kredit yang terdapat di dalam Sasaran Kerja Pegawai terdiri dari berbagai paket. Setelah itu, di antara nilai dalam angka kredit SKP dengan laporan hasil Penilaian Kinerja Guru harus terdapat kesesuaian. Untuk mencapai hal tersebut, guru sudah seharusnya memahami pedoman Penilaian Kinerja Guru. Sebab, penguasaan guru dalam memahami pedoman Penilaian Kinerja Guru dapat berpengaruh terhadap maksimalisasi pembuatan dan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai yang dilakukan oleh guru.

Halaman Selanjutnya

Tips Cara Membuat SKP Berbasis Kinerja Guru…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis