Simak! Apa itu Sasaran Kerja Pegawai dan Bagaimana Tips Cara Membuat SKP?

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen yang berisikan capaian kerja atau beban kerja yang harus dicapai pegawai dalam tenggat waktu satu tahun disebut SKP atau Sasaran Kerja Pegawai. Butir kegiatan unsur utama dalam penyusunan SKP Guru terdiri dari Paket serta Laporan Hasil PKG dan untuk perolehan nilai SKP pada bagian perencanaan pembelajaran hingga seterusnya diperoleh melalui PKG.

SKP Sebagai Sasaran Kerja Pegawai

SKP atau singkatan dari Sasaran Kerja Pegawai merupakan target kerja yang harus dicapai oleh guru PNS. SKP yang dimaksudkan tersebut disusun berdasarkan atas adanya beban kerja selama satu tahun. Tujuan disusunnya SKP adalah untuk membentuk guru yang professional, bertanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban amanahnya sebagai seorang PNS. Sedangkan, fungsi SKP guru yaitu menjadi sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja guru dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.

Butir kegiatan unsur utama dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai  Guru terdiri dari Paket dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru. Kemudian, angka kredit yang terdapat di dalam Sasaran Kerja Pegawai terdiri dari berbagai paket. Setelah itu, di antara nilai dalam angka kredit SKP dengan laporan hasil Penilaian Kinerja Guru harus terdapat kesesuaian. Untuk mencapai hal tersebut, guru sudah seharusnya memahami pedoman Penilaian Kinerja Guru. Sebab, penguasaan guru dalam memahami pedoman Penilaian Kinerja Guru dapat berpengaruh terhadap maksimalisasi pembuatan dan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai yang dilakukan oleh guru.

Halaman Selanjutnya

Tips Cara Membuat SKP Berbasis Kinerja Guru…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru