Tips Cara Membuat SKP Berbasis Kinerja Guru
Guru diminta untuk mengikuti tata cara pembuatan dan penyusunan SKP sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Bagi guru PNS sendiri tata cara penyusunan SKP disesuaikan butir-butir kegiatan yang ada berdasar atas Permenpan Nomor 16 Tahun 2009. Tidak hanya itu, penyusunan SKP harus mengacu pada tugas pokok jabatan dengan mempertibangkan RKT Sekolah. Berikut beberapa tips yang dapat digunakan di dalam membuat dan menyusun SKP, yaitu:
Pertama, guru harus memahami dahulu cara penentuan angka kredit yang dimasukkan pada setiap poin tertulis di sasaran kerja yang dibuat. Kedua, SKP mencakup kegiatan nyata dan terukur yang berhubungan dengan tugas jabatan, angka kredit, dan target yang harus dicapai dalam waktu satu tahun. Ketiga, seluruh kegiatan dalam SKP harus disusun dengan memperhatikan beberapa hal terkait.
Hal yang diperhatikan yaitu seluruh kegiatan yang dilaksanakan harus bisa diuraikan secara jelas, kegiatan yang dilaksanakan harus dapat diukur yakni memiliki kuantitas dan kualitas yang baik, kegiatan tersusun berdasarkan lingkup tugas jabatan yang diemban, pelaksanaan kegiatan dilaksanakan disesuaikan dengan tingkat kemampuan, dan kegiatan disusun dengan tenggat waktu pelaksanaan. Tips tersebut tentu saja bebas untuk diikuti bagi mereka yang sedang mengalami kebingungan dalam pembuatan dan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai.
Setelah selesai dibuat, SKP yang tersusun masih harus melalui proses negosiasi dan harus disetujui terlebih dahulu oleh pejabat penilai. Jika pejabat penilai telah memberikan persetujuannya, maka dapat segera melaksanakan penetapan kontrak kerja untuk kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun, jika Sasaran Kerja Pegawai tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka segala keputusan akan diserahkan kepada atasan pejabat penilai. Tentunya dengan hasil putusan bersifat final.
Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai apa itu SKP dan Tips Cara Membuat SKP. Apabila masih terdapat kebingungan di dalam membuat dan menyusun SKP, pembaca dapat mempelajari lebih dalam mengenai Trik Mudah Penyusunan SKP dengan mendaftarkan diri dalam Diklat 64 JP yang diselenggarakan oleh Diklat.co berjudul “Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja untuk Guru”.
Segera daftarkan diri anda dalam diklat ini dan dapatkan akses melalui link di bawah ini :
https://diklat.co/aff/1/3830/checkout
Narahubung :
http://wa.me/6289660221212 (Admin Idha)
http://wa.me/62881010750023 (Admin Lidiyah)
(Gab)
Halaman : 1 2