Simak! 2 Regulasi Tunjangan Profesi Guru Di Tahun 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi dari Kementerian Keuangan

Pada tahun 2023 ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN tahun anggaran 2023. Telah disampaikan bahwasannya anggaran tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 rencananya sejumlah RP 50.450,6 miliar yang juga meliputi tunjangan hari raya (THR).

Perlu untuk diketahui oleh para guru TPG tahun 2023 ini bisa tidak cair atau tidak dapat diterima guru karena beberapa hal-hal seperti berikut ini:

  • Beban mengajar guru kurang, minimal beban mengajar yang harus dimiliki guru yaitu selama 24 jam pada setiap minggunya.
  • Jumlah siswa yang diajar tidak mencukupi, siswa yang diajar oleh guru harus sebanyak 20 siswa pada seiap kelas.
  • NRG tidak valid, untuk yang ini tidak perlu khawatir karena NRG yang tidak valid dapat diperbaiki oleh operator sekolah
  • Kinerja guru dinilai tidak baik, hal ini juga dapat membatalka pencairan tunjangan profesi guru

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 2 regulasi tunjangan profesi guru atau TPG yang berlaku di tahun 2023 ini dari SE Kemdikbud dan regulasi dari Kemenkeu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis