Simak! 2 Regulasi Tunjangan Profesi Guru Di Tahun 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi dari Kementerian Keuangan

Pada tahun 2023 ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN tahun anggaran 2023. Telah disampaikan bahwasannya anggaran tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 rencananya sejumlah RP 50.450,6 miliar yang juga meliputi tunjangan hari raya (THR).

Perlu untuk diketahui oleh para guru TPG tahun 2023 ini bisa tidak cair atau tidak dapat diterima guru karena beberapa hal-hal seperti berikut ini:

  • Beban mengajar guru kurang, minimal beban mengajar yang harus dimiliki guru yaitu selama 24 jam pada setiap minggunya.
  • Jumlah siswa yang diajar tidak mencukupi, siswa yang diajar oleh guru harus sebanyak 20 siswa pada seiap kelas.
  • NRG tidak valid, untuk yang ini tidak perlu khawatir karena NRG yang tidak valid dapat diperbaiki oleh operator sekolah
  • Kinerja guru dinilai tidak baik, hal ini juga dapat membatalka pencairan tunjangan profesi guru

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 2 regulasi tunjangan profesi guru atau TPG yang berlaku di tahun 2023 ini dari SE Kemdikbud dan regulasi dari Kemenkeu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis