Regulasi dari Kementerian Keuangan
Pada tahun 2023 ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN tahun anggaran 2023. Telah disampaikan bahwasannya anggaran tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 rencananya sejumlah RP 50.450,6 miliar yang juga meliputi tunjangan hari raya (THR).
Perlu untuk diketahui oleh para guru TPG tahun 2023 ini bisa tidak cair atau tidak dapat diterima guru karena beberapa hal-hal seperti berikut ini:
- Beban mengajar guru kurang, minimal beban mengajar yang harus dimiliki guru yaitu selama 24 jam pada setiap minggunya.
- Jumlah siswa yang diajar tidak mencukupi, siswa yang diajar oleh guru harus sebanyak 20 siswa pada seiap kelas.
- NRG tidak valid, untuk yang ini tidak perlu khawatir karena NRG yang tidak valid dapat diperbaiki oleh operator sekolah
- Kinerja guru dinilai tidak baik, hal ini juga dapat membatalka pencairan tunjangan profesi guru
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 2 regulasi tunjangan profesi guru atau TPG yang berlaku di tahun 2023 ini dari SE Kemdikbud dan regulasi dari Kemenkeu.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2