Simak! 2 Regulasi Tunjangan Profesi Guru Di Tahun 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi dari Kementerian Keuangan

Pada tahun 2023 ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN tahun anggaran 2023. Telah disampaikan bahwasannya anggaran tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 rencananya sejumlah RP 50.450,6 miliar yang juga meliputi tunjangan hari raya (THR).

Perlu untuk diketahui oleh para guru TPG tahun 2023 ini bisa tidak cair atau tidak dapat diterima guru karena beberapa hal-hal seperti berikut ini:

  • Beban mengajar guru kurang, minimal beban mengajar yang harus dimiliki guru yaitu selama 24 jam pada setiap minggunya.
  • Jumlah siswa yang diajar tidak mencukupi, siswa yang diajar oleh guru harus sebanyak 20 siswa pada seiap kelas.
  • NRG tidak valid, untuk yang ini tidak perlu khawatir karena NRG yang tidak valid dapat diperbaiki oleh operator sekolah
  • Kinerja guru dinilai tidak baik, hal ini juga dapat membatalka pencairan tunjangan profesi guru

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 2 regulasi tunjangan profesi guru atau TPG yang berlaku di tahun 2023 ini dari SE Kemdikbud dan regulasi dari Kemenkeu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis