Simak! 2 Regulasi Tunjangan Profesi Guru Di Tahun 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan informasi penting mengenai regulasi tunjangan profesi guru.

Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru ini diperuntukkan untuk guru yang telah mengikuti sertifikasi atau telah mendapatkan sertifkat pendidik.

Informasi yang diberikan oleh Kemenkeu dan Kemdikbud terkait dengan tunjangan profesi guru merujuk pada SE dan regulasi baru yang berlakuka pada tahun 2023. Berikut ini akan disajikan informasi tersebut.

Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Melalui akun Instagram resminya Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sempat mengunggah Surat Edaran (SE) No 6900/B/GT.01.01/2022. Pada SE yang telah disampaikan tersebut menjelaskan mengenai adanya pemahaman yang sangat beragam berkaitan dengan pencairan aneka tunjangan untuk guru di daerah yaitu sebagai berikut:

  1. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Peraturan pada tambahan penghasilan pegawai ini merujuk pada PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pad penyalurannya TPP ini disalurkan oleh pemerintah daerah kepada ASND dengan memerhatikan beberapa kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Jumlah besaran nominal TPP ini di setiap daerahnya mempunyai perbedaan pada setiap masing-masing wilayah sesuai dengan kemampuan di daerah tersebut. Guru dapat memperoleh tambahan penghasilan ini sesuai dengan beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut:

  • Tempat bertugas
  • Prestasi kerja
  • Kondisi kerja
  • Beban kerja
  • Kelangkaan profesi
  • Pertimbangan objektif lainnya
  1. Tunjangan profesi guru atau TPG dan juga Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk Guru ASN Daerah (ASND)

Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik (serdik) akan diberikan tunjangan profesi guru berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Nominal besaran tunjangan yang akan diberikan yaitu sejumlah satu bulan gaji pokok sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selanjutnya untuk guru ASN di daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik atau belum sertifikasi akan mendapatkan tambahan penghasilan untuk guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan (tamsil).

Jumlah nominal besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan oleh guru non sertifikasi ini yaitu sejumlah Rp 250.000 pada setiap bulan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Alokasi anggaran TPG dan tambahan penghasilan ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui DAK Non fisik yang merujuk pada Permendikbud Ristek No 4 Tahun 2022 yang mengacu dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2017 mengenai tunjangan guru.

Halaman Selanjutnya

Regulasi dari Kementerian Keuangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis