Siapkan Hal Ini Sebelum Tanggal 6 Untuk PPG Prajabatan Gelombang 2

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi gembira untuk peserta PPG Prajabatan Gelombang 2. Hal tersebut juga untuk peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 yang dinyatakan lolos tes wawancara. Oleh sebab itu informasi ini sangat penting untuk diikuti.

Telah kita ketahui bahwa peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 telah melaukan tes wawancara pada bulan November lalu dan juga telah menerima hasil dari tes wawancara yang telah dilakukan tersebut pada SIMPKB.

Pada tahap ini, peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahap wawancara tersebut harus melakukan lapor diri. Selain itu, pada tahap lapor diri ini, juga terdapat berbagai aktivitas yang harus dilakukan pada proses lapor diri yang akan diberikan pengumuman oleh Kemdikbudristek.

Mengenai hal tersebut, disampaikan secara langsung oleh Kemdikbudristek pada akun Instagram resmi @ppgkemendikbud yang telah diberitahukan pada 1 Desember 2022.

Pada tahap selanjutnya yang merupakan tahap lapor diri, terdapat 3 poin yang harus diperhatikan oleh peserta PPG tersebut. Ketiga poin penting yang harus diperhatikan oleh peserta PPG tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, untuk peserta atau mahasiswa yang telah lolos pada tahap tes wawancara, mahasiswa atau peserta tersebut akan melakukan lapor diri di LPTK. Mahasiswa yang lapor diri tersebut merupakan mahasiswa yang ditetapkan sebagai mahasiswa oleh Ditjen GTK.

Kedua, Pada poin kedua ini terkait dengan jadwal pelaksanaan. Untuk jadwal pelaksanaan lapor diri untuk peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 sendiri dimulai pada tanggal 30 November sampai 6 Desember 2022.

Ketiga, Pada point ketiga ini terdapat 5 hal penting yang harus disiapkan oleh peserta atau mahasiswa PPG yang telah lolos tes wawancara dan mengikuti lapor diri. 5 hal penting yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

5 Hal penting

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis