Siap Siap, Guru Penggerak Juga Akan Menerima Tunjangan!

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan mengenai nilai anggaran pengembangan pendidikan sudah disampaikan oleh Nadiem Makariem saat menerima DIPA anggaran untuk tahun 2023 yang akan datang dari kementerian keuangan.

Walaupun tidak dijelaskan secara langsung tetapi Kemendikbud memberikan sebuah tantangan untuk para guru penggerak agar dapat mengisi jabatan kepala sekolah di tahun yang akan datang.

Pada saat melakukan diskusi dengan para guru penggerak tepatnya di Sumatera barat, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya sangat membutuhkan bantuan agar para guru penggerak di tahun depan mampu diangkat semua untuk menjadi pengawas serta kepala sekolah.

Maka dari itu, untuk menjadi seorang guru penggerak terdapat beberapa syarat umum. Silahkan simak beberapa penjelasan di bawah ini.

  • Merupakan seorang guru ASN atau guru Honorer baik itu yang berasal dari sekolah swasta atau sekolah negeri pada satuan pendidikan formal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMA dan SLB dengan catatan sudah mempunyai SK mengajar.
  • Mempunyai akun guru didalam data pokok pendidikan atau DAPODIK
  • Mempunyai ijazah minimal pendidikan S1 atau D4.
  • Merupakan kepala sekolah yang belum mempunyai nomor registrasi Kepala sekolah ( NKRS ) dan memiliki status definitive dari seorang ASN atau non ASN baik itu dari sekolah swasta atau negeri pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK atau SLB.
  • Sudah memilikimpengalaman mengajar paling sedikit selama 5 tahun
  • Masa sisa mengajar yang dimiliki tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia maksimal 50 tahun pada saat melakuakn registrasi.

Selama mengikuti program dari Kemendikbud tersebut maka untuk peserta akan mendapatkan beberapa fasilitas dan dukungan yang berupa :

  • Bantuan berupa paket internet yang digunakan untuk pelatihan online atau daring.
  • Biaya transportasi, akomodasi serta konsumsi jika dibutuhkan untuk pelaksanaan lokakarya yang sesuai dengan kebutuhan dan pastinya sudah memnuhi ketentuan dan syarat yang sudah ditentukan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool
Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis