Siap Siap, Guru Penggerak Juga Akan Menerima Tunjangan!

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan mengenai nilai anggaran pengembangan pendidikan sudah disampaikan oleh Nadiem Makariem saat menerima DIPA anggaran untuk tahun 2023 yang akan datang dari kementerian keuangan.

Walaupun tidak dijelaskan secara langsung tetapi Kemendikbud memberikan sebuah tantangan untuk para guru penggerak agar dapat mengisi jabatan kepala sekolah di tahun yang akan datang.

Pada saat melakukan diskusi dengan para guru penggerak tepatnya di Sumatera barat, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya sangat membutuhkan bantuan agar para guru penggerak di tahun depan mampu diangkat semua untuk menjadi pengawas serta kepala sekolah.

Maka dari itu, untuk menjadi seorang guru penggerak terdapat beberapa syarat umum. Silahkan simak beberapa penjelasan di bawah ini.

  • Merupakan seorang guru ASN atau guru Honorer baik itu yang berasal dari sekolah swasta atau sekolah negeri pada satuan pendidikan formal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMA dan SLB dengan catatan sudah mempunyai SK mengajar.
  • Mempunyai akun guru didalam data pokok pendidikan atau DAPODIK
  • Mempunyai ijazah minimal pendidikan S1 atau D4.
  • Merupakan kepala sekolah yang belum mempunyai nomor registrasi Kepala sekolah ( NKRS ) dan memiliki status definitive dari seorang ASN atau non ASN baik itu dari sekolah swasta atau negeri pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK atau SLB.
  • Sudah memilikimpengalaman mengajar paling sedikit selama 5 tahun
  • Masa sisa mengajar yang dimiliki tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia maksimal 50 tahun pada saat melakuakn registrasi.

Selama mengikuti program dari Kemendikbud tersebut maka untuk peserta akan mendapatkan beberapa fasilitas dan dukungan yang berupa :

  • Bantuan berupa paket internet yang digunakan untuk pelatihan online atau daring.
  • Biaya transportasi, akomodasi serta konsumsi jika dibutuhkan untuk pelaksanaan lokakarya yang sesuai dengan kebutuhan dan pastinya sudah memnuhi ketentuan dan syarat yang sudah ditentukan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis