SIAP-SIAP CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka!

- Editor

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran gaji PPPK

Mengacu pada Permenpanrb bahwa nomor 20 tahun 2022 untuk tenaga honorer lulusan S1 atau D-IV yang baru saja diangkat menjadi PPPK jabatan fungsional guru ahli pertama ditetapkan pada golongan IX.

  1. PPPK guru yang baru bekerja selama 2 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500
  2. PPPK guru yang sudah bekerja selama 2-4 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.059.800
  3. PPPK guru yang sudah bekerja selama 4-6 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.156.200
  4. PPPK guru yang sudah bekerja selama 6-8 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.255.700
  5. PPPK guru yang sudah bekerja selama 8-10 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.358.200
  6. PPPK guru yang sudah bekerja selama 10-12 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.464.000
  7. PPPK guru yang sudah bekerja selama 12-14 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.573.000
  8. PPPK guru yang sudah bekerja selama 14-16 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.685.500
  9. PPPK guru yang sudah bekerja selama 16-18 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.801.600
  10. PPPK guru yang sudah bekerja selama 18-20 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.921.300
  11. PPPK guru yang sudah bekerja selama 20-22 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.044.900
  12. PPPK guru yang sudah bekerja selama 22-24 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.172.300
  13. PPPK guru yang sudah bekerja selama 24-26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.303.700
  14. PPPK guru yang sudah bekerja selama 26-28 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.439.200
  15. PPPK guru yang sudah bekerja selama 28-30 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.579.000
  16. PPPK guru yang sudah bekerja selama 30-32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.723.300
  17. PPPK guru yang sudah bekerja selama 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.872.000

Tunjangan PPPK

  1. PPPK mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya akan diberikan kepada 1 suami/istri yang sah sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan suami/istri akan diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan pernikahan yang dibuktikan dalam surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan. Tunjangan ini dihentikan pada bulan berikutnya sesuai dilaporkan terjadi perceraian atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraiaan/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian yang sudah didapatkan.
  2. PPPK mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok setelah Pemendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan anak akan diberikan paling banyak untuk 2 anak saja, baik itu anak kandung atau anak tiri ( anak angkat ). Hal ini ketentuannya yaitu anak belum mempunyai penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun apabila masih duduk dibangku sekolah, dibuktikan dengan menggunakan surat keterangan masih sekolah, kuliah atau khursus.
  3. PPPK mendapatkan tunjangan beras diluar gaji pokok dalam bentuk uang dengan jumlah Rp 72.420/Jiwa atau beras sejumlah 10 Kg/jiwa/bulan. Apabila keluarga seseorang ASN terdiri dari seorang istri, sorang suami, serta dua orang anak maka tunjangan beras yang akan didapatkan yaitu Rp 72.420 x 4 = Rp 289.680.
  4. PPPK akan mendapatkan tunjangan jabatan struktural sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan ini akan diberikan pada bulan berikutnya seusai pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja serta pelaksanaan tugas yang dibuktikan melalui pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas dengan berdasarkan SPMT pada tanggal kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan akan diberikan pada bulan berkenaan. Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya dimana dalam masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meinggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau di pidana berdasarkan putusan pengadilan.
  5. PPPK akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Adapun ketentuan terkait dengan tunjangan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan strukural diatas
  6. PPPK akan mendapatkan tunajngan profesi guru ( TPG ) atau sertifikasi sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
  7. PPPK akan mendapatkan tunjangan khusus guru sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
  8. Tambahan pengahsilan guru atau insentif sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.

Demikian informasi terkait pembukaan CPNS dan PPPK 2023, cara mendaftar, dan rincian gaji, serta tunjangannya. Semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca terkait pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Bagi yang ingin mendaftar semoga diberi kelancaran dan kemudahan!

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(eva/law)

Berita Terkait

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
4 Kalimat yang Dapat Menghambat Kesuksesan Anak, Namun Jarang Dipahami Orang Tua
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:56 WIB

4 Kalimat yang Dapat Menghambat Kesuksesan Anak, Namun Jarang Dipahami Orang Tua

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Berita Terbaru