Setelah Tunjangan Sertifikasi Hilang Inilah Besaran Nominal TPG 2023

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarnya tahun ini tunjangan sertifikasi guru akan dihapus dan digantikan. Sehingga akan ada nominal TPG 2023. Sehingga perlu diketahui informasi seputar daftar Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru tahun 2023 tersebut. Kabarnya jika RUU Sisdikna jadi disahkan maka guru akan memperoleh TPG sekitar Rp 20 juta.

Nominal TPG 2023 yang terbaru ini akan diberikan kepada guru dan dosen yang bersertifikat sebagai pendidik. TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud untuk guru dan dosen.

Pemberian TPG dengan jumlah barunya akan berlaku jika guru atau dosen telah memberikan bukti formal berupa sertifikat pendidik.

Sertfikat pendidik ini merupakan dokumen yang membuktikan seorang guru telah mendapatkan pengakuan profesionalitasnya. Cara memperoleh sertifikat profesional tersebut yaitu melalui pendidikan profesi guru.

Artinya seorang guru dapat diaktakan profesional setelah ia dinyatkan lulus pendidikan profesi guru (PPG). TPG adalah bentuk penghargaan pemerintah khususnya Kemendikbud terhadap dedikasi dan sumbangsih seorang guru terhadap pendidikan Indonesia.

Hal inilah yang sempat ramai menjadi perbincangan dikalangan guru, karena tidak dsebutkannya didalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

Didalam RUU Sisdiknas pasal-pasal yang terkait dengan tunjangan profesi guru memang tidak tercantum. Lantas hal ini menjadi sumber kekhawatiran guru jika memang benar jadi RUU ini disahkan.

Banyak guru mengkhawatirkan hal ini oleh karena TPG merupakan sumber kesejahteraan guru. Jika memang benar ketentuan terkait TPG hilang didalam RUU Sisdiknas maka hal ini berpotensi memicu  protes dikalangan guru.

Seperti telah dijelaskan diawal bahwa agar bisa mendapatkan nominal TPG 2023 atau jumlah yang baru, seorang guru harus terlebih dahulu diakui profesionalitasnya dengan mengikuti PPG.

Akan tetapi sangat disayangakan jika seoranga guru harus menempuh 2 semester terlebih dahulu dan harus membayarkan jumlah uang yang besar yaitu Rp 8,5 juta persemesternya.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan Mendikbud dan Rincian Tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 368 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis